Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:56 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Dieksekusi...
KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lapas Klas I Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Azis dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"KPK telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Kata Ali, eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022. Azis bakal menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.



"Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Ali menjelaskan.



Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Kata Ali, Azis Syamsuddin telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK. Uang itu selanjutnya akan disetorkan KPK ke kas negara guna membantu pemulihan keuangan negara. "Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," terang Ali.



Tak hanya denda, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Hakim menyatakan Azis terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
21 Lokasi Digeledah...
21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
Rekomendasi
Yeonjun TXT Terluka...
Yeonjun TXT Terluka saat Manggung, dari Mulutnya Keluar Darah
Rahmad Darmawan Bongkar...
Rahmad Darmawan Bongkar Perubahan Taktikal Timnas Indonesia saat Bungkam Bahrain: Lebih Cerdik Antisipasi Serangan Balik!
Kapan Marselino Ferdinan...
Kapan Marselino Ferdinan Lulus SMA? Bisa Lulus Meski hanya Masuk Dua Kali
Berita Terkini
H-5 Lebaran, Polri Memprediksi...
H-5 Lebaran, Polri Memprediksi Pemudik Mulai Bergerak setelah Sahur
1 jam yang lalu
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
2 jam yang lalu
Kekerasan Anak oleh...
Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan
2 jam yang lalu
Profil Brigjen TNI Jannie...
Profil Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang Digeser Jadi Inspektur Kostrad
2 jam yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
3 jam yang lalu
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved