Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:56 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lapas Klas I Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Azis dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"KPK telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Kata Ali, eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022. Azis bakal menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.



"Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Ali menjelaskan.



Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Kata Ali, Azis Syamsuddin telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK. Uang itu selanjutnya akan disetorkan KPK ke kas negara guna membantu pemulihan keuangan negara. "Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," terang Ali.



Tak hanya denda, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Hakim menyatakan Azis terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)