Sidang Korupsi Bansos Covid, Saksi Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Goodie Bag Sritex
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Joseph Pesik mengungkap adanya arahan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menggunakan goodie bag paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dari PT Sri Rezeki Isman (PT Sritex).
PT Andalan Pesik International sendiri merupakan salah satu vendor yang ikut proyek bansos Covid-19. Pernyataan ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Rocky soal keikutsertaannya dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos. Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.
"Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos," beber Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos Covid-19 untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Rocky mengaku tertarik dengan informasi tersebut. Namun, diceritakan Rocky, saat itu Bili meminta goodie bagnya diserahkan kepada rekannya, Yogas dan Iman, jika perusahaannya mendapat kuota pengerjaan bansos. "Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya," kata dia.
Rocky akhirnya berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako. Namun demikian, ia mengaku tidak bisa menepati janjinya kepada Bili untuk menggunakan goodie bag milik rekannya. Kemudian, Bili mengarahkan Rocky secara langsung ke Yogas dan Iman di salah satu restoran.
Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut. "Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya," kata dia.
Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex. "Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," ungkap Rocky.
Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas. "Keuntungan saudara berapa yang diberikan?" tanya seorang jaksa KPK kepada Rocky.
"Total yang saya berikan jadi Rp670 juta," jawab Rocky.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
PT Andalan Pesik International sendiri merupakan salah satu vendor yang ikut proyek bansos Covid-19. Pernyataan ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Rocky soal keikutsertaannya dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos. Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.
"Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos," beber Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap Bansos Covid-19 untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).
Rocky mengaku tertarik dengan informasi tersebut. Namun, diceritakan Rocky, saat itu Bili meminta goodie bagnya diserahkan kepada rekannya, Yogas dan Iman, jika perusahaannya mendapat kuota pengerjaan bansos. "Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya," kata dia.
Rocky akhirnya berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako. Namun demikian, ia mengaku tidak bisa menepati janjinya kepada Bili untuk menggunakan goodie bag milik rekannya. Kemudian, Bili mengarahkan Rocky secara langsung ke Yogas dan Iman di salah satu restoran.
Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut. "Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya," kata dia.
Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex. "Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," ungkap Rocky.
Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas. "Keuntungan saudara berapa yang diberikan?" tanya seorang jaksa KPK kepada Rocky.
"Total yang saya berikan jadi Rp670 juta," jawab Rocky.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(cip)