Ulama Indonesia Diajak Bergabung di Komite Fikih Islam OKI

Rabu, 09 Juni 2021 - 01:11 WIB
loading...
Ulama Indonesia Diajak Bergabung di Komite Fikih Islam OKI
Sekjen Komite Fikih Islam (Majmu’ al Fiqh al Islami) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Prof Dato Dr Koutoub Moustapha Sano mengajak Ulama Indonesia untuk bergabung di Komite Fikih OKI. MPI/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Sekjen Komite Fikih Islam (Majmu’ al Fiqh al Islami) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Prof Dato Dr Koutoub Moustapha Sano mengajak Ulama Indonesia untuk bergabung di Komite Fikih OKI. Hal itu diungkapkan Syekh Koutoub saat bersilaturahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) , di Aula Buya Hamka Gedung MUI Pusat, Selasa (8/6/2021).

Syekh Koutoub mengatakan, lembaganya merupakan sebuah lembaga ilmiah dari OKI yang berpusat di Jeddah. Anggotanya terdiri atas para ulama, fuqaha, pemikir dan ahli di berbagai bidang ilmu baik ilmu fiqih, budaya, pendidikan, sains, ekonomi, sosial, ilmu alam, dan ilmu terapan dari belahan dunia Islam. (Baca juga; Gelar Ijtima Ulama 2021, MUI Bahas Sejumlah Permasalahan Bangsa )

Pada kesempatan itu, Syekh Koutoub bahkan telah meminta daftar nama ulama dari MUI yang diusulkan bergabung di Komite Fikih Islam OKI. Sementara untuk surat secara resmi, Komite Fikih Islam OKI telah menyampaikan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri menyampaikannya kepada Kementerian Agama untuk ditentukan utusan ulama Indonesia yang akan bergabung di Komite Fikih Islam OKI.

Syekh Koutoub menyampaikan bahwa Indonesia dipandang sangat penting sebagai mitra kerjasama karena memiliki banyak ulama-ulama besar. Sampai saat ini sudah lebih 420 training yang diselenggarakan Komite Fikih Islam OKI. (Baca juga; Bertemu Ketum MUI, Dubes Arab Saudi Hargai Keputusan Indonesia Tunda Haji 2021 )

“Saya berharap dari sekian traning bisa dilaksanakan di Indonesia melalui nota kesepahaman,” kata Syekh Koutoub yang juga menyampaikan pesan dari pimpinan Komite Fikih Islam OKI agar ulama Indonesia bisa aktif di lembaga itu.

Syekh Koutoub juga menjelaskan tugas Komite Fikih Islam OKI tidak sekadar melakukan kajian-kajian atas permasalahan kontemporer namun juga melakukan kajian-kajian atas permasalahan ekonomi atau keuangan. Bahkan Komite Fikih Islam OKI juga melakukan kajian atas hukum kehalalan vaksin-vaksin yang saat ini beredar. Pihaknya juga menerbitkan fatwa merespons problematika di beberapa negara.

Sementara itu, Syekh Koutoub diterima secara hangat oleh pimpinan harian MUI antara lain Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar didampimgi Sekjend MUI KH Dr Amirsyah Tambunan, Ketua MUI KH Cholil Nafis dan Sudarnoto Abdul Hakim, Wasekjend MUI Habib Ali Hasan Bahar dan KH Arif Fahrudin, beberapa pimpinan Komisi Fatwa MUI dan Komisi Hubungan Luar Negeri MUI.

Ketua Umum MUI, KH Miftahul Akhyar menyampaikan sambutan hangat atas kehadiran Sekretaris Jenderal Komite Fikih Islam OKI beserta rombongan. Dalam kesempatan itu pula, Kiai Miftah memperkenalkan MUI kepada rombongan.

Sebagai lembaga tertinggi yang menjadi representasi umat Islam di Indonesia, MUI juga mempunyai concern terhadap problematika umat masa kini melalui penerbitan fatwa-fatwa serta sertifikat halal untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Kiai Miftah juga menyampaikan hubungan sinergitas antara MUI dan pemerintah. “Saya berharap akan ada kerjasama antara MUI dan Komite Fikih Islam OKI untuk merespons berbagai problematika masa kini,” tuturnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)