Sidang Bansos COVID-19, Pengusaha Ini Ngaku Diminta Rp3 M untuk Bayar Hotma Sitompul
Selasa, 08 Juni 2021 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan surat dakwaan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, Hotma Sitompul disebut pernah menerima uang Rp3 miliar. Uang itu diminta dibayarkan kepada Hotma Sitompul oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan uang itu. Namun, Adi justru meminta Go Erwin yang memberikan uang tersebut. Uang Rp3 miliar itu disebut dalam dakwaan, untuk biaya pengacara terkait pengurusan kasus kekerasan anak.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Baca juga: Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabuke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan uang itu. Namun, Adi justru meminta Go Erwin yang memberikan uang tersebut. Uang Rp3 miliar itu disebut dalam dakwaan, untuk biaya pengacara terkait pengurusan kasus kekerasan anak.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Baca juga: Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabuke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(kri)
Lihat Juga :