Sidang Bansos COVID-19, Pengusaha Ini Ngaku Diminta Rp3 M untuk Bayar Hotma Sitompul

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:53 WIB
loading...
Sidang Bansos COVID-19,...
Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar oleh KPA proyek pengadaan Bansos COVID-19 di Kemensos, Adi Wahyono. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Bansos COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono. Uang itu, kata Erwin, diminta untuk membayar seorang Pengacara, Hotma Sitompul.

Demikian diungkapkan Go Erwin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 untuk terdakwa dua mantan Pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Go Erwin merupakan pengusaha yang ikut dalam proyek pengadaan Bansos COVID-19.

"Diminta tolong oleh Pak Adi (Wahyono). Saya juga belum pernah ketemu orangnya. Tapi namanya, katanya, Pengacara Pak Hotma. Perintah Pak Adi untuk bayar pengacara," ujar Erwin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Erwin mengaku tidak mengetahui secara pasti berkaitan dengan apa pembayaran Rp3 miliar untuk Hotma Sitompul tersebut. Namun ia memastikan bahwa uang itu telah diserahkan kepada Hotma Sitompul melalui anak buahnya bernama Ihsan.

"Saya tidak tanya urusan seperti apa. (Kata Adi) 'sudah kamu serahkan, ini nanti Rp3 miliar'," ucap Erwin menirukan perintah Adi Wahyono.

Erwin menceritakan uang untuk Hotma Sitompul itu disimpan di dalam tas berjumlah Rp2,5 miliar dan beberapa lembar dolar Amerika Serikat. Namun, Erwin batal memberikan seluruh uang itu atas perintah Adi.

"Pak Adi memerintahkan uang itu jangan dulu semua. Karena kerjanya belum beres. Ya sudah saya serahkan Rp1,5 miliar dulu ke beliau (Ihsan)," jelas Erwin.

Berdasarkan surat dakwaan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, Hotma Sitompul disebut pernah menerima uang Rp3 miliar. Uang itu diminta dibayarkan kepada Hotma Sitompul oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan uang itu. Namun, Adi justru meminta Go Erwin yang memberikan uang tersebut. Uang Rp3 miliar itu disebut dalam dakwaan, untuk biaya pengacara terkait pengurusan kasus kekerasan anak.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabuke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Soal Dugaan Korupsi...
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
KPK Siap Telaah Dugaan...
KPK Siap Telaah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI Jakarta
Anak Eks Bupati Bandung...
Anak Eks Bupati Bandung Barat Divonis Bebas di Kasus Korupsi Bansos, Ini Langkah KPK
KPK Jebloskan Juliari...
KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Matheus Joko Santoso...
Matheus Joko Santoso Anak Buah Eks Mensos Juliari Divonis 9 Tahun Penjara
Hakim Kabulkan Justice...
Hakim Kabulkan Justice Collaborator Mantan Anak Buah Juliari Batubara
Rekomendasi
GAC Aion Meluncurkan...
GAC Aion Meluncurkan EARTH di Shanghai Auto Show 2025, Berteknologi AI Supercerdas
Pembunuh Pria Terbungkus...
Pembunuh Pria Terbungkus Karung dalam Got di Tangerang Ditangkap di Pinang
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
3 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
3 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
4 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
4 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
5 jam yang lalu
Infografis
Tekan Penularan Covid-19,...
Tekan Penularan Covid-19, Ini Imbauan Kemenkes saat Ibadah Natal
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved