Sidang Bansos COVID-19, Pengusaha Ini Ngaku Diminta Rp3 M untuk Bayar Hotma Sitompul

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:53 WIB
loading...
Sidang Bansos COVID-19, Pengusaha Ini Ngaku Diminta Rp3 M untuk Bayar Hotma Sitompul
Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar oleh KPA proyek pengadaan Bansos COVID-19 di Kemensos, Adi Wahyono. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Bansos COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono. Uang itu, kata Erwin, diminta untuk membayar seorang Pengacara, Hotma Sitompul.

Demikian diungkapkan Go Erwin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 untuk terdakwa dua mantan Pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Go Erwin merupakan pengusaha yang ikut dalam proyek pengadaan Bansos COVID-19.

"Diminta tolong oleh Pak Adi (Wahyono). Saya juga belum pernah ketemu orangnya. Tapi namanya, katanya, Pengacara Pak Hotma. Perintah Pak Adi untuk bayar pengacara," ujar Erwin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Erwin mengaku tidak mengetahui secara pasti berkaitan dengan apa pembayaran Rp3 miliar untuk Hotma Sitompul tersebut. Namun ia memastikan bahwa uang itu telah diserahkan kepada Hotma Sitompul melalui anak buahnya bernama Ihsan.

"Saya tidak tanya urusan seperti apa. (Kata Adi) 'sudah kamu serahkan, ini nanti Rp3 miliar'," ucap Erwin menirukan perintah Adi Wahyono.

Erwin menceritakan uang untuk Hotma Sitompul itu disimpan di dalam tas berjumlah Rp2,5 miliar dan beberapa lembar dolar Amerika Serikat. Namun, Erwin batal memberikan seluruh uang itu atas perintah Adi.

"Pak Adi memerintahkan uang itu jangan dulu semua. Karena kerjanya belum beres. Ya sudah saya serahkan Rp1,5 miliar dulu ke beliau (Ihsan)," jelas Erwin.

Berdasarkan surat dakwaan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, Hotma Sitompul disebut pernah menerima uang Rp3 miliar. Uang itu diminta dibayarkan kepada Hotma Sitompul oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan uang itu. Namun, Adi justru meminta Go Erwin yang memberikan uang tersebut. Uang Rp3 miliar itu disebut dalam dakwaan, untuk biaya pengacara terkait pengurusan kasus kekerasan anak.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabuke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2600 seconds (0.1#10.140)