Kode '1 Meter' dan '90 Centimeter' Mencuat di Sidang Korupsi Bansos COVID-19

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
Kode 1 Meter dan 90...
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya penggunaan kode dalam praktik dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode dalam praktik dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 . Kode dugaan suap yang terungkap itu yakni berupa sebutan '1 meter' dan '90 centimeter'.

Kode itu terungkap saat tim jaksa KPK mengonfirmasi saksi Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19, pada hari ini. Jaksa mengonfirmasi soal munculnya bahasa '1 meter' dan '90 centimeter' dalam percakapan Dino dengan terdakwa Matheus Joko Santoso.

"Tadi disebutkan ada 90 centimeter dan 1 meter, apa itu?" tanya seorang jaksa KPK kepada Dino Aprilianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Percakapan tersebut, diakui Dino, merupakan pembahasan berkaitan permintaan uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang sudah jadi terdakwa dalam perkara. Dino menduga kode yang dibahasakan oleh Matheus Joko itu berkaitan dengan dolar Singapura.

"Jadi ada permintaan yang setengah lagi dalam bentuk Singapore dolar. Tapi saya enggak ngerti, itu saya coret-coret," ungkap Dino.

"(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," imbuhnya.

Dino mengakui perusahaannya mendapat jatah kuota untuk menyediakan 50 ribu paket Bansos COVID-19 untuk tahap 6 dan 11. Awalnya, Dino mengaku dijanjikan Matheus Joko untuk mendapatkan jatah 100 ribu paket.

Namun, baru mendapat jatah 50 ribu paket, Dino sudah diminta menyerahkan uang oleh Matheus Joko sejumlah Rp1,050 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Dino kepada Matheus Joko secara bertahap. Awalnya, Dino menyerahkan sebesar Rp650 juta. Kemudian, dia menyerahkan kembali Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

"Seingat saya Pak Joko minta dalam bentuk Singapore dolar untuk sisanya," katanya.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2879 seconds (0.1#10.140)