Kode '1 Meter' dan '90 Centimeter' Mencuat di Sidang Korupsi Bansos COVID-19
Selasa, 08 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya penggunaan kode dalam praktik dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode dalam praktik dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 . Kode dugaan suap yang terungkap itu yakni berupa sebutan '1 meter' dan '90 centimeter'.
Kode itu terungkap saat tim jaksa KPK mengonfirmasi saksi Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19, pada hari ini. Jaksa mengonfirmasi soal munculnya bahasa '1 meter' dan '90 centimeter' dalam percakapan Dino dengan terdakwa Matheus Joko Santoso. Baca juga: Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang
"Tadi disebutkan ada 90 centimeter dan 1 meter, apa itu?" tanya seorang jaksa KPK kepada Dino Aprilianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Percakapan tersebut, diakui Dino, merupakan pembahasan berkaitan permintaan uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang sudah jadi terdakwa dalam perkara. Dino menduga kode yang dibahasakan oleh Matheus Joko itu berkaitan dengan dolar Singapura.
"Jadi ada permintaan yang setengah lagi dalam bentuk Singapore dolar. Tapi saya enggak ngerti, itu saya coret-coret," ungkap Dino.
"(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," imbuhnya.
Dino mengakui perusahaannya mendapat jatah kuota untuk menyediakan 50 ribu paket Bansos COVID-19 untuk tahap 6 dan 11. Awalnya, Dino mengaku dijanjikan Matheus Joko untuk mendapatkan jatah 100 ribu paket.
Kode itu terungkap saat tim jaksa KPK mengonfirmasi saksi Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19, pada hari ini. Jaksa mengonfirmasi soal munculnya bahasa '1 meter' dan '90 centimeter' dalam percakapan Dino dengan terdakwa Matheus Joko Santoso. Baca juga: Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang
"Tadi disebutkan ada 90 centimeter dan 1 meter, apa itu?" tanya seorang jaksa KPK kepada Dino Aprilianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Percakapan tersebut, diakui Dino, merupakan pembahasan berkaitan permintaan uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang sudah jadi terdakwa dalam perkara. Dino menduga kode yang dibahasakan oleh Matheus Joko itu berkaitan dengan dolar Singapura.
"Jadi ada permintaan yang setengah lagi dalam bentuk Singapore dolar. Tapi saya enggak ngerti, itu saya coret-coret," ungkap Dino.
"(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," imbuhnya.
Dino mengakui perusahaannya mendapat jatah kuota untuk menyediakan 50 ribu paket Bansos COVID-19 untuk tahap 6 dan 11. Awalnya, Dino mengaku dijanjikan Matheus Joko untuk mendapatkan jatah 100 ribu paket.
Lihat Juga :