Kode '1 Meter' dan '90 Centimeter' Mencuat di Sidang Korupsi Bansos COVID-19

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:24 WIB
loading...
Kode 1 Meter dan 90...
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya penggunaan kode dalam praktik dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan kode dalam praktik dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 . Kode dugaan suap yang terungkap itu yakni berupa sebutan '1 meter' dan '90 centimeter'.

Kode itu terungkap saat tim jaksa KPK mengonfirmasi saksi Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19, pada hari ini. Jaksa mengonfirmasi soal munculnya bahasa '1 meter' dan '90 centimeter' dalam percakapan Dino dengan terdakwa Matheus Joko Santoso. Baca juga: Ketua PDIP Kendal yang Kembalikan Duit Korupsi Bansos Diperiksa di Sidang

"Tadi disebutkan ada 90 centimeter dan 1 meter, apa itu?" tanya seorang jaksa KPK kepada Dino Aprilianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Percakapan tersebut, diakui Dino, merupakan pembahasan berkaitan permintaan uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang sudah jadi terdakwa dalam perkara. Dino menduga kode yang dibahasakan oleh Matheus Joko itu berkaitan dengan dolar Singapura.

"Jadi ada permintaan yang setengah lagi dalam bentuk Singapore dolar. Tapi saya enggak ngerti, itu saya coret-coret," ungkap Dino.

"(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," imbuhnya.

Dino mengakui perusahaannya mendapat jatah kuota untuk menyediakan 50 ribu paket Bansos COVID-19 untuk tahap 6 dan 11. Awalnya, Dino mengaku dijanjikan Matheus Joko untuk mendapatkan jatah 100 ribu paket.

Namun, baru mendapat jatah 50 ribu paket, Dino sudah diminta menyerahkan uang oleh Matheus Joko sejumlah Rp1,050 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Dino kepada Matheus Joko secara bertahap. Awalnya, Dino menyerahkan sebesar Rp650 juta. Kemudian, dia menyerahkan kembali Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

"Seingat saya Pak Joko minta dalam bentuk Singapore dolar untuk sisanya," katanya.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos COVID-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Baca juga: Miliaran Rupiah Fee Bansos COVID-19 Mengalir untuk Dirjen hingga Sekjen Kemensos

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Sejumlah Dokumen...
KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Bansos Presiden
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
KPK Periksa Pejabat...
KPK Periksa Pejabat Kemensos terkait Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden di 2020
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Tahun Depan BLT Covid...
Tahun Depan BLT Covid Akan Diubah untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem
Asyik, PKL dan Nelayan...
Asyik, PKL dan Nelayan Tahun Ini Bakal Dapat Bansos PEN Sebesar Rp600 Ribu Per Orang
Ragam Masalah Bansos...
Ragam Masalah Bansos Covid, BPK Temukan Banyak Data Fiktif
Rekomendasi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved