Disetujui Jokowi, Mahfud MD: Revisi UU ITE Kini Berada di Kemenkumham

Selasa, 08 Juni 2021 - 17:31 WIB
loading...
Disetujui Jokowi, Mahfud...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bola revisi UU ITE kini berada di Kemenkumham untuk diteruskan ke proses legislasi di DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah menyelesaikan tugasnya dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi. Salah satu kesimpulan dari kajian tersebut yakni akan dilakukannya revisi terbatas UU ITE.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bola revisi UU ITE kini berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diteruskan ke proses legislasi di DPR. "Yang satu selesai ini laporan ke Presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud saat jumpa pers secara virtual, Selasa (8/6/2021).

Kajian UU ITE telah melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi. Ada empat pasal yang diputuskan untuk direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal yakni 45c.

"Mencakup enam masalah saja sebenarnya yang diatur oleh UU ITE ini. Satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," terangnya.

"Nah sekarang ini seperti Baiq Nuril itu kan karena kata "untuk diketahui oleh umum" itu tidak ada, nah sekarang kita bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui umum. Kalau melapor bahwa saya di rumah sakit diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya, kan ya ndak apa-apa, ndak bisa dihukum. Nah kaya gitu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada didalam undang-undang itu," tambah Mahfud.

Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya. "Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," tukasnya.

Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Rekomendasi
Mengintip Serunya Momen...
Mengintip Serunya Momen Atlet Biliar Nomor 1 Dunia Fedor Gorst di Bekasi
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia, Bagai Langit dan Bumi?
Mengungkap Misteri Kilauan...
Mengungkap Misteri Kilauan Trofi Liga Inggris: Lebih dari Sekadar Perak dan Gengsi!
Berita Terkini
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
20 menit yang lalu
Saksikan INTERUPSI Malam...
Saksikan INTERUPSI Malam Ini Rapatkan Barisan di Tengah Isu Matahari Kembar Bersama Ariyo Ardi, Andy Rahmad Wijaya, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews
45 menit yang lalu
Alisa Wahid: Perempuan...
Alisa Wahid: Perempuan Perlu Ikut Dalam Penanggulangan Terorisme
47 menit yang lalu
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
49 menit yang lalu
Cerita Pratu Egy dan...
Cerita Pratu Egy dan Praka Nofrian, Satgas TNI di Lebanon yang Terkena Ledakan dari Tank Israel
1 jam yang lalu
Prabowo Bertemu PM Fiji,...
Prabowo Bertemu PM Fiji, Ajak Latihan Militer Bersama
1 jam yang lalu
Infografis
Jokowi 6 Kali Reshuffle...
Jokowi 6 Kali Reshuffle Kabinet di Periode kedua 2019-2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved