Mahfud MD Beberkan Contoh Perbuatan Pidana yang Dapat Dijerat dengan UU ITE

Selasa, 08 Juni 2021 - 17:30 WIB
loading...
Mahfud MD Beberkan Contoh Perbuatan Pidana yang Dapat Dijerat dengan UU ITE
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menyelesaikan tugasnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menyelesaikan tugasnya. Hasilnya, pemerintah akan melakukan revisi terbatas atas lima pasal dalam beleid tersebut.

Sejumlah pasal yang direvisi yakni Pasal 27, 28,29, dan 36. Tim kajian juga memutuskan penambahan satu pasal yakni 45c. Presiden Jokowi disebut sudah menyetujui ini agar dilanjutkan pada proses berikutnya.

Mahfud lalu memberi contoh perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE setelah beleid tersebut rampung direvisi.

"Mencakup enam masalah saja sebenarnya yang diatur oleh UU ITE ini. Satu, mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan, sekarang ditambah, mendistribusikan "dengan maksud diketahui umum," kalau mendistribusikan ngirim sendiri saya kepada saudara ngirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," terang Mahfud, Selasa (8/6/2021).

"Nah sekarang ini seperti Baiq Nuril itu kan karena kata "untuk diketahui oleh umum" itu tidak ada, nah sekarang kita bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk "diketahui umum." Kalau melapor bahwa saya di rumah sakit diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya, kan ya ndak apa-apa, ndak bisa dihukum. Nah kaya gitu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu," sambung Mahfud.

Selain ujaran kebencian, revisi terbatas UU ITE juga akan memperjelas sejumlah hal seperti definisi kebohongan, perjudian online, kesusilaan seperti penawaran seks, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," tukasnya. Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE

Revisi terbatas UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan untuk jangka panjang pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2756 seconds (0.1#10.140)