Coba Melarikan Diri, Kejagung Tahan 1 Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka.
"Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Polres Surakarta. Selanjutnya tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Kasus tersebut terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo 2013. ERO diduga mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar. Baca juga: Kejagung Periksa CEO Corfina Group Terkait Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Polres Surakarta. Selanjutnya tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Kasus tersebut terkait pembiayaan PT Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo 2013. ERO diduga mendapat fasilitas pembiayaan PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar. Baca juga: Kejagung Periksa CEO Corfina Group Terkait Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Pembiayaan itu rencananya digunakan PT Hasta Mulya Putra untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur. Namun, pemberian fasilitas dari Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(kri)
Lihat Juga :