Muncul Usulan Pidana UU ITE Dikembalikan ke KUHP
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu rekomendasi studi TII tersebut adalah agar DPR bersama Presiden merevisi UU ITE demi melindungi kebebasan berekspresi warga negara dengan mengembalikan beberapa sanksi pidana yang terdapat dalam UU ITE yang harus dikembalikan ke KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Begitu juga ketentuan hukum acara khusus sebagaimana dalam Pasal 43 UU ITE. Menurut dia, norma itu cukup diatur dalam KUHAP dengan memberi ruang kepada polisi untuk melakukan penyidikan di dunia maya. Hal ini agar polisi dibatasi oleh ketentuan yang terdapat dalam KUHAP.
"Langkah tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan tujuan pembentukan UU ITE dalam memberikan perlindungan data dan informasi serta transaksi masyarakat di ruang digital."
Begitu juga ketentuan hukum acara khusus sebagaimana dalam Pasal 43 UU ITE. Menurut dia, norma itu cukup diatur dalam KUHAP dengan memberi ruang kepada polisi untuk melakukan penyidikan di dunia maya. Hal ini agar polisi dibatasi oleh ketentuan yang terdapat dalam KUHAP.
"Langkah tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan tujuan pembentukan UU ITE dalam memberikan perlindungan data dan informasi serta transaksi masyarakat di ruang digital."
(zik)
Lihat Juga :