Haji 2021 Batal, FKDT Nilai Pemerintah Sudah dengan Pertimbangan Matang

Senin, 07 Juni 2021 - 23:12 WIB
loading...
Haji 2021 Batal, FKDT...
DPP FKDT mencermati dinamika situasi nasional terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia Tahun 1442 H/2021 M yang disampaikan Menag Yaqut. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) mencermati dinamika situasi nasional terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia Tahun 1442 H/2021 M yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.



Kemudian kata Lukman Hakim, DPP FKDT mendorong agar pemerintah melakukan komunikasi intensif kepada pemerintah kerajaan saudi arabia untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya pandemi virus Corona (Covid-19).

"Upaya ini sebagai salah satu solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama karena saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun," ucapnya.

"Mengajak para calon jamaah haji ikhlas dan bersabar atas keputusan ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan (hifdz nasl) akibat pandemi Covid-19 dengan terus memohon dan berdoa kepada aAlah swt agar musibah dunia Covid-19 segera berakhir, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat terlaksana kembali," tambahnya.

Sekretaris Jenderal DPP FKDT Ahmad Muntoi menambahkan, pihaknya menyerukan seluruh elemen bangsa memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia secara jernih dan khusnudhon, serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi berangsur membaik dan bangkit kembali.

"DPPFKDT memandang kekhawatiran terhadap keberadaan dana haji pasca pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan, karena menteri agama, ketua komisi viii dpr-ri dan kepala badan pengelolaan keuangan haji (bpkh) menjamin dana haji aman. Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman," jelasnya.

"Menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPW dan DPC FKDT se-Indonesia mensosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan haji ini dengan benar dan proporsional kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji agar memahami kebijakan ini dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, berita hoaks, dan ujaran kebencian dari kelompok manapun," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)