5 Dasar Pertimbangan Pembatalan Haji 1442 H/2021 M
Senin, 07 Juni 2021 - 17:09 WIB
loading...
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah Pandemi COVID-19 di Masjidilharam, Mekkah, Arab Saudi. Foto/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis infografis mengenai alasan pembatalan keberangkatan jamaah haji 1442 H/2021 M. Hal ini bertujuan guna memberikan informasi secara luas bahwa pembatalan ini telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji di tengah pandemi yang masih melanda dunia, terlebih adanya varian baru COVID-19. Dalam infografis tersebut menunjukkan tabel data kasus harian dari 11 negara yang masih ditangguhkan izin masuknya ke Arab Saudi.
Terlihat tiga negara yang memiliki jumlah harian terbesar per 1 Juni 2021 yaitu India sebesar 132.788 kasus, Iran 10.687 kasus, dan Turki 7.112 kasus. Sementara Indonesia memiliki jumlah harian sebesar 4.824 kasus/hari.
Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal
Lalu jika dilihat kasus harian di kawasan Asia Tenggara, Malaysia memegang kasus tertinggi sebanyak 7.105 per hari. Kemudian disusul oleh Filipina 5.166 kasus, dan Thailand 2.230 kasus.
Kedua, agama Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
Pertama, mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji di tengah pandemi yang masih melanda dunia, terlebih adanya varian baru COVID-19. Dalam infografis tersebut menunjukkan tabel data kasus harian dari 11 negara yang masih ditangguhkan izin masuknya ke Arab Saudi.
Terlihat tiga negara yang memiliki jumlah harian terbesar per 1 Juni 2021 yaitu India sebesar 132.788 kasus, Iran 10.687 kasus, dan Turki 7.112 kasus. Sementara Indonesia memiliki jumlah harian sebesar 4.824 kasus/hari.
Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal
Lalu jika dilihat kasus harian di kawasan Asia Tenggara, Malaysia memegang kasus tertinggi sebanyak 7.105 per hari. Kemudian disusul oleh Filipina 5.166 kasus, dan Thailand 2.230 kasus.
Kedua, agama Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
Lihat Juga :