Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan fee tambahan sebesar Rp1.000 per paket bantuan social (Bansos) sembako dari para pengusaha penggarap proyek bansos Covid-19.
Fee sebesar Rp1.000 tersebut, untuk operasional mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Hal itu terungkap saat tim jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19, hari ini. Di mana, dalam persidangan hari ini, Matheus Joko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara. "Mohon izin majelis kami bacakan BAP saksi nomor 102. Ini ada pertanyaan (dari penyidik) 'Jelaskan kapan dan bagaimana perintah mengenai penarikan fee Rp10.000 per paket pemilik paket dan Rp1.000 paket untuk operasional'," beber Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Dalam BAP tersebut, Matheus Joko mengatakan ia diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10.000 dan Rp1.000. Di mana, uang fee sebesar Rp10.000 untuk Juliari, sedangkan Rp1.000 untuk operasional Juliari.
"Awalnya, pada saat tahap tiga berlangsung, saudara Adi Wahyono saat itu menjabat sebagai KPA atau Plt Direktur PSKBS menyampaikan kepada saya untuk mengumpulkan uang fee setoran untuk menteri Sosial sejumlah Rp10.000 per paket dan uang fee operasional 1.000 per paket dari vendor-vendor yang dapat pekerjaan bansos Covid-19," beber Jaksa Ikhsan saat membacakan BAP Matheus Joko.
Jaksa pun sempat mengonfirmasi Matheus Joko terkait adanya fee tambahan Rp1.000 tersebut. Dalam persidangan, Matheus mengakui tambahan fee Rp1.000 dari para pengusaha penggarap proyek bansos Corona itu digunakan untuk operasional Juliari Batubara. "Secara umum memang kami diperintahkan untuk membayar biaya-biaya operasional pak Juliari, tim, dan kegiatan. Operasional Pak Menteri seperti membayar jet, kemudian ada juga hal kecil lainnya seperti membayar swab dan membuat seragam untuk ajudan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
Fee sebesar Rp1.000 tersebut, untuk operasional mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Hal itu terungkap saat tim jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19, hari ini. Di mana, dalam persidangan hari ini, Matheus Joko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara. "Mohon izin majelis kami bacakan BAP saksi nomor 102. Ini ada pertanyaan (dari penyidik) 'Jelaskan kapan dan bagaimana perintah mengenai penarikan fee Rp10.000 per paket pemilik paket dan Rp1.000 paket untuk operasional'," beber Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Dalam BAP tersebut, Matheus Joko mengatakan ia diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10.000 dan Rp1.000. Di mana, uang fee sebesar Rp10.000 untuk Juliari, sedangkan Rp1.000 untuk operasional Juliari.
"Awalnya, pada saat tahap tiga berlangsung, saudara Adi Wahyono saat itu menjabat sebagai KPA atau Plt Direktur PSKBS menyampaikan kepada saya untuk mengumpulkan uang fee setoran untuk menteri Sosial sejumlah Rp10.000 per paket dan uang fee operasional 1.000 per paket dari vendor-vendor yang dapat pekerjaan bansos Covid-19," beber Jaksa Ikhsan saat membacakan BAP Matheus Joko.
Jaksa pun sempat mengonfirmasi Matheus Joko terkait adanya fee tambahan Rp1.000 tersebut. Dalam persidangan, Matheus mengakui tambahan fee Rp1.000 dari para pengusaha penggarap proyek bansos Corona itu digunakan untuk operasional Juliari Batubara. "Secara umum memang kami diperintahkan untuk membayar biaya-biaya operasional pak Juliari, tim, dan kegiatan. Operasional Pak Menteri seperti membayar jet, kemudian ada juga hal kecil lainnya seperti membayar swab dan membuat seragam untuk ajudan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
(cip)