Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari
Senin, 07 Juni 2021 - 15:58 WIB
loading...
JPU KPK mengungkap adanya permintaan fee tambahan Rp1.000 per paket bantuan sosial sembako dari para pengusaha penggarap proyek bansos Covid-19 untuk operasional mantan Mensos Juliari P Batubara. Foto/aridwie satrio
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan fee tambahan sebesar Rp1.000 per paket bantuan social (Bansos) sembako dari para pengusaha penggarap proyek bansos Covid-19.
Fee sebesar Rp1.000 tersebut, untuk operasional mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Hal itu terungkap saat tim jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19, hari ini. Di mana, dalam persidangan hari ini, Matheus Joko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara. Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara
"Mohon izin majelis kami bacakan BAP saksi nomor 102. Ini ada pertanyaan (dari penyidik) 'Jelaskan kapan dan bagaimana perintah mengenai penarikan fee Rp10.000 per paket pemilik paket dan Rp1.000 paket untuk operasional'," beber Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Baca juga: KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK
Dalam BAP tersebut, Matheus Joko mengatakan ia diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10.000 dan Rp1.000. Di mana, uang fee sebesar Rp10.000 untuk Juliari, sedangkan Rp1.000 untuk operasional Juliari.
"Awalnya, pada saat tahap tiga berlangsung, saudara Adi Wahyono saat itu menjabat sebagai KPA atau Plt Direktur PSKBS menyampaikan kepada saya untuk mengumpulkan uang fee setoran untuk menteri Sosial sejumlah Rp10.000 per paket dan uang fee operasional 1.000 per paket dari vendor-vendor yang dapat pekerjaan bansos Covid-19," beber Jaksa Ikhsan saat membacakan BAP Matheus Joko.
Fee sebesar Rp1.000 tersebut, untuk operasional mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Hal itu terungkap saat tim jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19, hari ini. Di mana, dalam persidangan hari ini, Matheus Joko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara. Baca juga: Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara
"Mohon izin majelis kami bacakan BAP saksi nomor 102. Ini ada pertanyaan (dari penyidik) 'Jelaskan kapan dan bagaimana perintah mengenai penarikan fee Rp10.000 per paket pemilik paket dan Rp1.000 paket untuk operasional'," beber Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Baca juga: KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK
Dalam BAP tersebut, Matheus Joko mengatakan ia diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10.000 dan Rp1.000. Di mana, uang fee sebesar Rp10.000 untuk Juliari, sedangkan Rp1.000 untuk operasional Juliari.
"Awalnya, pada saat tahap tiga berlangsung, saudara Adi Wahyono saat itu menjabat sebagai KPA atau Plt Direktur PSKBS menyampaikan kepada saya untuk mengumpulkan uang fee setoran untuk menteri Sosial sejumlah Rp10.000 per paket dan uang fee operasional 1.000 per paket dari vendor-vendor yang dapat pekerjaan bansos Covid-19," beber Jaksa Ikhsan saat membacakan BAP Matheus Joko.
Lihat Juga :