KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK

Senin, 07 Juni 2021 - 15:30 WIB
loading...
KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI ).

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021.

"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal

Ali menegaskan bahwa ditundanya sidang praperadilan BLBI bukan karena polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Ali menyebut pihaknya bakal hadir dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut.

"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK. Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK, Senin (7/6/2021). Gugatan yang dilayangkan MAKI ini untuk meminta dibatalkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Baca juga: Gugat SP3 Kasus BLBI di PN Jaksel, MAKI Sebut Punya Bukti Baru

Dalam kasus tersebut KPK telah mentersangkakan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim. Serta Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pemberhentian kasus tersebut merupakan dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin dengan menyatakan, terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5680 seconds (0.1#10.140)