KPK Minta Sidang SP3 BLBI Ditunda, Jubir: Tak Ada Kaitan Polemik TWK
Senin, 07 Juni 2021 - 15:30 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI ).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal
Ali menegaskan bahwa ditundanya sidang praperadilan BLBI bukan karena polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Ali menyebut pihaknya bakal hadir dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK. Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," katanya.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. KPK telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Baca juga: SP3 Kasus BLBI Digugat, KPK: Kita Telah Berupaya Maksimal
Ali menegaskan bahwa ditundanya sidang praperadilan BLBI bukan karena polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Ali menyebut pihaknya bakal hadir dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK. Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," katanya.
Lihat Juga :