Sebagian 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Terima Email Bakal Diberhentikan atau Dibina
Jum'at, 04 Juni 2021 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
"Sampai saat ini saya belum tahu masuk 51 atau 24. Karena memang daftar 75 tidak pernah dikeluarkan secara resmi. Jadi kita hanya menerima SK individual. Dan SK tentang 51 dan 24 pun belum kita terima," ungkapnya.
Di kesempatan yang berbeda, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap juga membenarkan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos beberapa di antara telah menerima email.
"Ya, tadi memang benar ada email kepada beberapa pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat, ada sebagian dari 75 orang. Ya namun apakah itu terkait dengan 24 orang, itu tidak dijelaskan seperti apa," kata Yudi.
Yudi pun menegaskan bahwa 75 orang pegawai KPK itu sepakat bahwa mereka tidak ada di kubu 24 yang akan dibina ataupun 51 yang benar-benar akan diberhentikan oleh Pimpinan KPK. Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
"Namun ya bagi kami bahwa tidak ada yang namanya 24 dan 51, karena perintah presiden sudah jelas 75 orang ini harus diselamatkan dan diberikan pelatihan atau diklat seluruhnya bukan hanya 24 dan tidak boleh diberhentikan seluruhnya," pungkasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap juga membenarkan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lolos beberapa di antara telah menerima email.
"Ya, tadi memang benar ada email kepada beberapa pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat, ada sebagian dari 75 orang. Ya namun apakah itu terkait dengan 24 orang, itu tidak dijelaskan seperti apa," kata Yudi.
Yudi pun menegaskan bahwa 75 orang pegawai KPK itu sepakat bahwa mereka tidak ada di kubu 24 yang akan dibina ataupun 51 yang benar-benar akan diberhentikan oleh Pimpinan KPK. Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
"Namun ya bagi kami bahwa tidak ada yang namanya 24 dan 51, karena perintah presiden sudah jelas 75 orang ini harus diselamatkan dan diberikan pelatihan atau diklat seluruhnya bukan hanya 24 dan tidak boleh diberhentikan seluruhnya," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :