KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:12 WIB
loading...
Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp12,5 miliar dari terpidana Imam Nahrawi ke kas negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp12,5 miliar dari terpidana Imam Nahrawi ke kas negara . Penyetoran uang rampasan ke kas negara itu sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Penyetoran uang rampasan itu berdasarkan putusan MA nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Lihat Juga :