Lemkapi Minta Polri Tidak Diseret Urusan Internal KPK

Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:34 WIB
loading...
Lemkapi Minta Polri Tidak Diseret Urusan Internal KPK
Lemkapi menilai laporan ICW yang mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, tidak layak diproses. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) menilai laporan ICW yang mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, tidak layak diproses. Lemkapi berpandangan laporan itu cukup ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK .

"Secara aturan yang paling tepat menangani laporan itu adalah Dewas. Jika Polri dilapori saat ini, kita minta laporan dilimpahkan ke Dewas untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Pihaknya memantau kasus tersebut sudah diproses di Dewas KPK. Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri harus hati-hati dan meminta jangan mencampuri urusan internal KPK. Masalah polemik atas pemberhentian 51 pegawai KPK cukup diselesaikan oleh internal KPK sendiri. Semua ada aturannya, termasuk mengangkat ASN ada UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN. Aturan tersebut kini diterapkan oleh KPK.

Baca juga: Laporan ICW Dilimpahkan ke Dewas KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-Tarik Polri

Begitu juga dengan pengangkatan dan pemberhentian Ketua KPK, sudah ada aturannya yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita melihat KPK sudah memiliki aturan sendiri. Jika itu berada pada ranah KPK atau Dewas, serahkan kepada pihak berwenang," katanya.

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Polri harus waspada. Jangan sampai ikut terseret dalam urusan internal KPK.

Baca juga: ICW Bermanuver, Ahli Hukum Tata Negara: Awas Fire Back!

"Atas polemik di KPK, kini masyarakat mengharapkan kepada KPK fokus memberantas segala bentuk korupsi di negeri ini. Buktikan kepada masyarakat kalau KPK masih galak dalam pemberantasan korupsi," kata Edi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)