Jamaah Haji Indonesia Batal Berangkat, AMPHURI Pahami Keputusan Pemerintah

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:15 WIB
loading...
Jamaah Haji Indonesia...
DPP AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan pemberangkatan jamaah ibadah haji. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun 1442H/2021M.

Baca juga: Indonesia Batal Kirim Jamaah Haji 2021, Ini Pertimbangannya

AMPHURI berharap keputusan terbaik pemerintah ini dapat dimengerti dan dipahami pula oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia, termasuk para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Baca juga: Breaking News, Haji 2021 Resmi Batal

"AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Gus Yaqut yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berlalu," kata Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, Kamis (3/6/2020).

Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Pastikan Uang Jamaah Haji Aman, Jika Mau Bisa Diambil

Firman menyebutkan, pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M, sebagaimana yang disampaikan Menag pada konperensi pers yang diadakan Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (3/6/2021)

Menurut Firman, kebijakan pembatalan haji tahun ini tidak hanya karena Saudi belum membuka akses maupun kepastian terkait kuota haji yang didapat Indonesia tapi juga pertimbangan kondisi pandemi. Di mana Pemerintah yang juga didukung DPR mengedepankan sikap kehati-hatian demi menjaga keamanan dan keselamatan para tamu Allah.

"Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima, setelah AMPHURI bersama Kementrian Agama dan seluruh stakeholder berupaya mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari skema keberangkatan, mitigasi, termasuk kajian fiqih ibadahnya," ujarnya.

Memang kata Firman, sesuai undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

"Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini," kata Firman, sembari menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kuota Indonesia maupun kuota lainnya.

Firman mengakui, sebagaimana ditegaskan oleh Menag dan Ketua Komisi VIII DPR dalam penjelasannya bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Meskipun penanganan Covid-19 di Indonesia sudah lebih baik, namun di belahan dunia lainnya masih belum bisa terkendali, di mana hal itu dapat mengancam keselamatan jamaah.

"Bisa jadi, kebijakan ini menjadi pertimbangan Saudi juga untuk menjaga dan keselamatan para jamaah haji, sehingga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M," tegasnya.

Sementara bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1443H/2022M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua," katanya.

AMPHURI pun meminta pemerintah untuk berdiplomasi tingkat tinggi antar kepala negara agar pemerintah Saudi segera memberikan akses bagi Warga Negara Indonesia untuk masuk kembali ke Arab Saudi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Rekomendasi
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved