Indonesia Batal Kirim Jamaah Haji 2021, Ini Pertimbangannya

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:07 WIB
loading...
Indonesia Batal Kirim...
Kementerian Agama memutuskan tidak mengirim jamaah haji pada tahun 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk membatalkan untuk mengirimkan jamaah haji tahun 2021.

"Menetapakan pembatakan pengiriman jamaan haji bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Keputusan tersebut diambil Kemenag setelah berdialog panjang dengan DPR RI dan setelah melakukan persiapan-persipan. Salah satu pertimbangannya adalah Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan secara teknis dari Otoritas Arab Saudi yang belum mengundang Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan haji, serta mendengarkan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR pada masa sidang 5 tahun 2021.

"Memutuskan menetapkan keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan jamaan haji pada penelenggaraan haji 1442 H/2021," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved