Indonesia Batal Kirim Jamaah Haji 2021, Ini Pertimbangannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan untuk membatalkan untuk mengirimkan jamaah haji tahun 2021.
"Menetapakan pembatakan pengiriman jamaan haji bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Keputusan tersebut diambil Kemenag setelah berdialog panjang dengan DPR RI dan setelah melakukan persiapan-persipan. Salah satu pertimbangannya adalah Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan secara teknis dari Otoritas Arab Saudi yang belum mengundang Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan haji, serta mendengarkan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR pada masa sidang 5 tahun 2021.
"Memutuskan menetapkan keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan jamaan haji pada penelenggaraan haji 1442 H/2021," katanya.
"Menetapakan pembatakan pengiriman jamaan haji bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan lainnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Keputusan tersebut diambil Kemenag setelah berdialog panjang dengan DPR RI dan setelah melakukan persiapan-persipan. Salah satu pertimbangannya adalah Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini.
Keputusan tersebut juga mempertimbangkan secara teknis dari Otoritas Arab Saudi yang belum mengundang Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan haji, serta mendengarkan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR pada masa sidang 5 tahun 2021.
"Memutuskan menetapkan keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan jamaan haji pada penelenggaraan haji 1442 H/2021," katanya.
(dam)