KPK mendalami adanya aliran uang dari Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah kepada pelaksana tugas (Plt) Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Foto/SINDOnews
AAA
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran uang dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah kepada pelaksana tugas (Plt) Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Selain Andi, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yakni seorang ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan seorang wiraswasta Yusuf Tyos. Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dkk.
"Sedangkan M Fathul Fauzy Nurdin (Wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.