KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah
Senin, 26 April 2021 - 09:27 WIB
loading...
KPK perpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) . Selain Nurdin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) juga diperpanjang masa penahanannya.
Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Dengan demikian, Nurdin akan kembali ditahan hingga 27 Mei 2021.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Edy Rahmat Disebut Sering "Jual" Nama Nurdin Abdullah untuk Keuntungan Pribadi
Lebih lanjut, kata Ali, berita acara perpanjangan penahanan untuk keduanya telah dilaksanakan pada Jumat, 23 April 2021. Ke depannya, Nurdin Abdullah akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Dengan demikian, Nurdin akan kembali ditahan hingga 27 Mei 2021.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Edy Rahmat Disebut Sering "Jual" Nama Nurdin Abdullah untuk Keuntungan Pribadi
Lebih lanjut, kata Ali, berita acara perpanjangan penahanan untuk keduanya telah dilaksanakan pada Jumat, 23 April 2021. Ke depannya, Nurdin Abdullah akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Lihat Juga :