Kasus Suap, KPK Usut Aliran Uang ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Edy Rahmat Disebut Sering "Jual" Nama Nurdin Abdullah untuk Keuntungan Pribadi
Selain Andi, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yakni seorang ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan seorang wiraswasta Yusuf Tyos. Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dkk.
"Sedangkan M Fathul Fauzy Nurdin (Wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Selain Andi, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yakni seorang ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan seorang wiraswasta Yusuf Tyos. Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaaan adanya aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada tersangka NA dkk.
"Sedangkan M Fathul Fauzy Nurdin (Wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Lihat Juga :