KPK Dalami Aliran Duit dari Nurdin Abdullah ke Sekdis PUPR Sulsel
Jum'at, 28 Mei 2021 - 12:10 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit yang berasal dari Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) kepada beberapa pihak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran duit yang berasal dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) kepada beberapa pihak. Pemberian tersebut terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Aliran duit itu didalami tim penyidik usai memeriksa dua saksi yakni Rober Wijoyo dan M Natsir Kadir dari pihak swasta. Keduanya diperiksa pada Kamis (27/05/2021) bertempat di Polda Sulsel. Baca juga: Prabowo Maju Bersama PDIP, Nasdem: Semakin Dini Koalisi Semakin Bagus
"Rober Wijoyo dan M Natsir Kadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Sedangkan ada dua orang saksi yang akan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka yakni M Tasrif Mursalim seorang PNS. Sedangkan seorang PNS lainnya Junaedi yang tidak hadir tanpa konfirmasi diminta untuk kooperatif hadir pada kesempatan pemanggilan berikutnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Aliran duit itu didalami tim penyidik usai memeriksa dua saksi yakni Rober Wijoyo dan M Natsir Kadir dari pihak swasta. Keduanya diperiksa pada Kamis (27/05/2021) bertempat di Polda Sulsel. Baca juga: Prabowo Maju Bersama PDIP, Nasdem: Semakin Dini Koalisi Semakin Bagus
"Rober Wijoyo dan M Natsir Kadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Sedangkan ada dua orang saksi yang akan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka yakni M Tasrif Mursalim seorang PNS. Sedangkan seorang PNS lainnya Junaedi yang tidak hadir tanpa konfirmasi diminta untuk kooperatif hadir pada kesempatan pemanggilan berikutnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Lihat Juga :