Jangan Asal Galang Dana Publik

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:19 WIB
loading...
A A A
LAZ, seperti Baznas, Lazismu, dan Lazismu, biasanya memprioritaskan penyaluran dana umat itu untuk delapan asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki utang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dua porsi terbesar itu untuk orang fakir dan miskin. Hal ini sebagai tuntunan bagi para amil agar mengedepankan problem umat yang paling besar, yakni kemiskinan.

“Masih banyak orang yang tidak bisa makan, sehat, dan sekolah. (Lalu) Apa fokus zakat keseluruhan, kalau saya boleh pakai terminologi SDGs, problematika masyarakat dunia itu enggak ada makanan, kurang air bersih, enggak ada tempat tinggal. Itu seluruhnya dibantu dari dana zakat,” tuturnya.

Terkait dengan munculnya penggalangan dana yang marak oleh individu, komunitas, atau yayasan tertentu, Baznas pun terbuka untuk menjalin bekerja sama. Arifin menjelaskan, pihaknya mendorong yayasan yang sudah mengelola zakat untuk menjadi amil zakat dan mendaftarkan secara resmi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selama ini Baznas pun aktif membantu, mendorong, dan mengajari lembaga-lembaga kecil dalam pengelolaan zakat. Bahkan Baznas mempunyai Program ZakatHub, salah satunya, bekerja sama dengan KitaBisa,com. Pihaknya juga terbuka bagi orang atau lembaga yang baru mulai menggalang dana. “ZakatHUb itu dimaksudkan mengajak masyarakat agar bisa menggalang dana secara baik. (Kemudian) transparan dengan (menggunakan) rekening yayasan. Laporannya disampaikan kepada publik,” tuturnya.

Beda dengan penggalangan umum yang berkiblat pada UU No 9 Tahun 1961, LAZ-LAZ ini payung hukumnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Namun bagi Hamid Abidin, ada beberapa poin yang harus ditambahkan pada aturan hukum dalam pengumpulan dana. Dia menilai UU No 9/1961 ini sudah usang.

“Misalnya, soal perizinan itu agak susah diterapkan untuk penggalangan dana bencana. Untuk mengurus izinnya itu perlu waktu sampai berminggu-minggu. Apa iya (lama) untuk menolong korban bencana? Kan enggak mungkin,” jelasnya.

Selain itu, UU tersebut menyatakan izin penggalangan dana harus diperbaharui setiap tiga bulan. Hamid ingin izin itu diperbaharui setahun sekali. Yang paling sulit adalah ruang lingkup penggalangan dana masih terbatas pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Di era digital, donasi itu bisa berasal lintas daerah dan negara.

Dia juga mengkritik adanya aturan tidak boleh mengutip uang untuk operasional dalam penggalangan dana bencana. Ini tertuang dalam Kepmensos No 1/1995.

“Bagaimana bisa menyalurkan tanpa ada dana operasional? Misalnya, untuk mengirim beras itu butuh ongkos. Banyak hal yang sudah tidak bisa diterapkan. Sayangnya, belum menjadi prioritas untuk diubah,” katanya.

Di sisi lain, dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah pun diatur tentang hak amil sebesar 12,5%. Itu tertuang dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 1/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurban, Filantropi,...
Kurban, Filantropi, dan Cara Baru Merawat Sesama
Rapat Anggota, PFI Perkuat...
Rapat Anggota, PFI Perkuat Peran Filantropi sebagai Penggerak Solusi Nasional
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah
Milad ke-25 BAZNAS,...
Milad ke-25 BAZNAS, Menyejahterakan Umat dengan Sinergi Asta Cita
MUI Galang Donasi di...
MUI Galang Donasi di Depan Kedubes AS untuk Korban Bencana Sumatera
30 Dubes Negara Sahabat...
30 Dubes Negara Sahabat Ramaikan Walk For Palestine di CFD
Flash Sale Qurban 2026...
Flash Sale Qurban 2026 Human Initiative, Salurkan Kurban hingga Afrika
Integrasi Budaya dan...
Integrasi Budaya dan Keamanan: Emi Wiranto Raih Gelar Doktor dan Penghargaan MURI Kartini
Steven Spielberg Ikut...
Steven Spielberg Ikut Donasi, Sumbangan untuk Keluarga James Van Der Beek Tembus USD2 Juta
Rekomendasi
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved