Jangan Asal Galang Dana Publik

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:19 WIB
loading...
A A A
LAZ, seperti Baznas, Lazismu, dan Lazismu, biasanya memprioritaskan penyaluran dana umat itu untuk delapan asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki utang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dua porsi terbesar itu untuk orang fakir dan miskin. Hal ini sebagai tuntunan bagi para amil agar mengedepankan problem umat yang paling besar, yakni kemiskinan.

“Masih banyak orang yang tidak bisa makan, sehat, dan sekolah. (Lalu) Apa fokus zakat keseluruhan, kalau saya boleh pakai terminologi SDGs, problematika masyarakat dunia itu enggak ada makanan, kurang air bersih, enggak ada tempat tinggal. Itu seluruhnya dibantu dari dana zakat,” tuturnya.

Terkait dengan munculnya penggalangan dana yang marak oleh individu, komunitas, atau yayasan tertentu, Baznas pun terbuka untuk menjalin bekerja sama. Arifin menjelaskan, pihaknya mendorong yayasan yang sudah mengelola zakat untuk menjadi amil zakat dan mendaftarkan secara resmi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selama ini Baznas pun aktif membantu, mendorong, dan mengajari lembaga-lembaga kecil dalam pengelolaan zakat. Bahkan Baznas mempunyai Program ZakatHub, salah satunya, bekerja sama dengan KitaBisa,com. Pihaknya juga terbuka bagi orang atau lembaga yang baru mulai menggalang dana. “ZakatHUb itu dimaksudkan mengajak masyarakat agar bisa menggalang dana secara baik. (Kemudian) transparan dengan (menggunakan) rekening yayasan. Laporannya disampaikan kepada publik,” tuturnya.

Beda dengan penggalangan umum yang berkiblat pada UU No 9 Tahun 1961, LAZ-LAZ ini payung hukumnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Namun bagi Hamid Abidin, ada beberapa poin yang harus ditambahkan pada aturan hukum dalam pengumpulan dana. Dia menilai UU No 9/1961 ini sudah usang.

“Misalnya, soal perizinan itu agak susah diterapkan untuk penggalangan dana bencana. Untuk mengurus izinnya itu perlu waktu sampai berminggu-minggu. Apa iya (lama) untuk menolong korban bencana? Kan enggak mungkin,” jelasnya.

Selain itu, UU tersebut menyatakan izin penggalangan dana harus diperbaharui setiap tiga bulan. Hamid ingin izin itu diperbaharui setahun sekali. Yang paling sulit adalah ruang lingkup penggalangan dana masih terbatas pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Di era digital, donasi itu bisa berasal lintas daerah dan negara.

Dia juga mengkritik adanya aturan tidak boleh mengutip uang untuk operasional dalam penggalangan dana bencana. Ini tertuang dalam Kepmensos No 1/1995.

“Bagaimana bisa menyalurkan tanpa ada dana operasional? Misalnya, untuk mengirim beras itu butuh ongkos. Banyak hal yang sudah tidak bisa diterapkan. Sayangnya, belum menjadi prioritas untuk diubah,” katanya.

Di sisi lain, dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah pun diatur tentang hak amil sebesar 12,5%. Itu tertuang dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 1/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Kurban, Filantropi,...
Kurban, Filantropi, dan Cara Baru Merawat Sesama
Rapat Anggota, PFI Perkuat...
Rapat Anggota, PFI Perkuat Peran Filantropi sebagai Penggerak Solusi Nasional
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah
Milad ke-25 BAZNAS,...
Milad ke-25 BAZNAS, Menyejahterakan Umat dengan Sinergi Asta Cita
Inspirasi Wanita Indonesia,...
Inspirasi Wanita Indonesia, Filantropis Sandiana Soemarko Kedepankan Kepedulian Sosial
Flash Sale Qurban 2026...
Flash Sale Qurban 2026 Human Initiative, Salurkan Kurban hingga Afrika
Integrasi Budaya dan...
Integrasi Budaya dan Keamanan: Emi Wiranto Raih Gelar Doktor dan Penghargaan MURI Kartini
Rekomendasi
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved