Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru Demi Cegah Penularan Corona di Lapas

Minggu, 24 Mei 2020 - 13:44 WIB
loading...
Kemenkumham Tunda Penerimaan...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda penerimaan tahanan baru dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dalam penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda penerimaan tahanan baru dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dalam penjara. Selain itu, layanan kunjungan juga mulai dibatasi.

“Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: 808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri)

Kebijakan lainnya yang diterapkan Kemenkumham yaitu penyelenggaraan sidang melalui video telekonferensi. Selain itu, memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.

Sejalan dengan berbagai kebijakan itu, Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan. Termasuk tidak melakukan pungutan liar dan mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

“Mari mengayomi dan memberikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” imbau dia.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan itu ditandatangani pada Senin (30/3/2020).

Salah satu pertimbangan pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran wabah COVID-19.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak agar bisa keluar dan bebas dari tahananNarapidana yang mendapat asimilasi adalah tahanan yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara, asimilasi pada anak diberikan bagi mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020. (Baca juga: Pesan Prabowo pada Masyarakat Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19)

Adapun syarat untuk bebas melalui integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana. Sedangkan bagi anak, diberikan jika sudah menjalani 1/2 masa pidana.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved