Melindungi Minat Baca Anak
Selasa, 01 Juni 2021 - 11:22 WIB
loading...
Melindungi Minat Baca Anak
A
A
A
Oleh :
Amir Syofian
Kabid Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Selatan
1 Juni diperingati sebagai “Hari Anak Internasional” sebagaimana hasil Kongres Women's International Democratic Federation di Moskow, Rusia pada tanggal 4 November 1949. Berbeda dengan peringatan “Hari Anak Sedunia” yang bersifat universal, "Hari Anak Internasional" lebih menekankan kepada perlindungan anak sehingga disebut juga dengan "Hari Perlindungan Anak Internasional" (The International Day for Protection of Children).
Hari Anak Internasional bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat berkembang dengan baik. Orang tua, guru, dan pihak lainnya diharapkan mampu mengarahkan anak untuk memiliki dan menunjukkan keahliannya.
Untuk menjamin tumbuh kembangnya anak, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak. Perlindungan kepada anak diberikan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Salah satu hak yang harus dilindungi adalah perkembangan minat baca anak.
Amir Syofian
Kabid Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkulu Selatan
1 Juni diperingati sebagai “Hari Anak Internasional” sebagaimana hasil Kongres Women's International Democratic Federation di Moskow, Rusia pada tanggal 4 November 1949. Berbeda dengan peringatan “Hari Anak Sedunia” yang bersifat universal, "Hari Anak Internasional" lebih menekankan kepada perlindungan anak sehingga disebut juga dengan "Hari Perlindungan Anak Internasional" (The International Day for Protection of Children).
Hari Anak Internasional bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat berkembang dengan baik. Orang tua, guru, dan pihak lainnya diharapkan mampu mengarahkan anak untuk memiliki dan menunjukkan keahliannya.
Untuk menjamin tumbuh kembangnya anak, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak. Perlindungan kepada anak diberikan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam perkembangan dan kelangsungan hidupnya. Salah satu hak yang harus dilindungi adalah perkembangan minat baca anak.
Lihat Juga :