KSP Indosurya Ingatkan Tindakan Provokasi Bisa Ganggu Perjanjian Homologasi

Senin, 31 Mei 2021 - 22:02 WIB
loading...
KSP Indosurya Ingatkan Tindakan Provokasi Bisa Ganggu Perjanjian Homologasi
Anggota KSP Indosurya mengaku gerah mendapati ada pihak yang berupaya memprovokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku gerah mendapati ada pihak yang berupaya memprovokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap ada tindakan hukum aparat terhadap para pengganggu homologasi.

Kuasa Hukum KSP Indosurya, Bosni Tambunan juga menilai senada. Dia mengingatkan tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi.

“Akan tetapi, kalau gangguan terus ada, pihaknya tak sungkan mengambil langkah hukum," ujar Bosni kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Salah satu anggota KSP Indosurya, Jevelin khawatir gangguan ini berefek ada proses pencairan dana. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi, termasuk pengacara yang mengaku-mengaku mewakili sejumlah anggota KSP Indosurya. Dia menilai gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.

Dia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 lalu. Dia yakin KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai dengan putusan pengadilan, lantaran proses cicilan pengembalian dana lancar hingga bulan kelima.

"Kalau saya bilang sih mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik, masa masih ada yang mau ganggu," sebutnya.

Rina, anggota KSP Indosurya juga mengkhawatirkan hal yang sama. "Isu negatif seperti ini bisa merusak perdamaian dan justru mengancam pencairan nasabah yang sudah berlangsung," ucapnya.

Dirinya berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini. "Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditur," harapnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja sudah mengingatkan kalau putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan. Karena ini merupakan putusan hukum mengikat.

Gunawan menambahkan untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum. "Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Gunawan dikutip Rabu, 10 Maret 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2391 seconds (0.1#10.140)