KSP Indosurya Ingatkan Tindakan Provokasi Bisa Ganggu Perjanjian Homologasi
Senin, 31 Mei 2021 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini. "Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditur," harapnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja sudah mengingatkan kalau putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan. Karena ini merupakan putusan hukum mengikat.
Gunawan menambahkan untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum. "Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Gunawan dikutip Rabu, 10 Maret 2021.
Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. "Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.
Dosen Universitas Pasundan, Rully Indrawan juga menilai jika memang sudah ada kemajuan yang baik dalam proses homologasi, maka jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.
Menurut mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ini, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota koperasi yang cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.
"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.
Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja sudah mengingatkan kalau putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan. Karena ini merupakan putusan hukum mengikat.
Gunawan menambahkan untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum. "Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Gunawan dikutip Rabu, 10 Maret 2021.
Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. "Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.
Dosen Universitas Pasundan, Rully Indrawan juga menilai jika memang sudah ada kemajuan yang baik dalam proses homologasi, maka jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.
Menurut mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ini, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota koperasi yang cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.
"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.
Lihat Juga :