KSP Indosurya Ingatkan Tindakan Provokasi Bisa Ganggu Perjanjian Homologasi

Senin, 31 Mei 2021 - 22:02 WIB
loading...
A A A
Dirinya berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur ini. "Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya, dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditur," harapnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja sudah mengingatkan kalau putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan. Karena ini merupakan putusan hukum mengikat.

Gunawan menambahkan untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum. "Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Gunawan dikutip Rabu, 10 Maret 2021.

Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. "Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.

Dosen Universitas Pasundan, Rully Indrawan juga menilai jika memang sudah ada kemajuan yang baik dalam proses homologasi, maka jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ini, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota koperasi yang cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Menlu Sugiono: BRICS...
Menlu Sugiono: BRICS Harus Berperan Aktif Menjaga Perdamaian dan Stabilitas Global
Boni Hargens Bersama...
Boni Hargens Bersama Anak Yatim Piatu Berdoa bagi Perdamaian Dunia
Kapolri Beberkan Peran...
Kapolri Beberkan Peran Pemerintah Jaga Perdamaian dan Ekonomi di Tengah Konflik Global
Paradoks Persaudaraan...
Paradoks Persaudaraan Manusia di Asia Tenggara
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved