TWK Disebut Upaya Pelemahan KPK, Ngabalin: Tuduhan Sangat Menyesatkan!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengkritik pihak-pihak yang menyebut ada upaya pelemahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait diselenggarakannya Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) untuk pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ngabalin menegasikan upaya pelemahan di tubuh KPK tidak mendasar.
"Jadi maksudnya kalau teman-teman menyebutkan ada intervensi ada upaya untuk membuang pihak-pihak mereka itu pasti tuduhan yang tidak mendasar. Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh-sungguh sangat menyesatkan publik," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Ngabalin menambahkan KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada UU KPK yang baru. Ngabalin juga menepis adanya intervensi di tubuh lembaga antirasuah itu terkait TWK pegawai KPK.
Baca juga: Guru Besar Ilmu Hukum Ini Dukung Moeldoko Terkait Sudahi Polemik TWK KPK
"Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. kan harus di lihat di UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun," jelasnya.
Oleh karena itu, Ngabalin meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK ASN untuk tidak menyalahkan siapapun. "Jadi kalau mekanisme assestmen dilakukan itu kemudian kalo hasilnya tidak lolos di TWK ya kenapa mesti ada unsur lain, pihak lain disalahkan toh," seraya mempertanyakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah. Ke-51 orang itu dikatakan tidak bisa dilakukan pembinaan.
Baca juga: Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum
Sementara itu, 24 pegawai yang lolos TWK akan dilakukan pembinaan. Mereka akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.
"Jadi maksudnya kalau teman-teman menyebutkan ada intervensi ada upaya untuk membuang pihak-pihak mereka itu pasti tuduhan yang tidak mendasar. Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh-sungguh sangat menyesatkan publik," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Ngabalin menambahkan KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada UU KPK yang baru. Ngabalin juga menepis adanya intervensi di tubuh lembaga antirasuah itu terkait TWK pegawai KPK.
Baca juga: Guru Besar Ilmu Hukum Ini Dukung Moeldoko Terkait Sudahi Polemik TWK KPK
"Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. kan harus di lihat di UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun," jelasnya.
Oleh karena itu, Ngabalin meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK ASN untuk tidak menyalahkan siapapun. "Jadi kalau mekanisme assestmen dilakukan itu kemudian kalo hasilnya tidak lolos di TWK ya kenapa mesti ada unsur lain, pihak lain disalahkan toh," seraya mempertanyakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah. Ke-51 orang itu dikatakan tidak bisa dilakukan pembinaan.
Baca juga: Soal TWK ASN KPK, Yudi Latif : Semangatnya untuk Mengedukasi, Bukan Menghukum
Sementara itu, 24 pegawai yang lolos TWK akan dilakukan pembinaan. Mereka akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.
(abd)