Diberhentikan Tidak Hormat, Robin Pattuju: Saya Minta Maaf kepada KPK dan Polri
Senin, 31 Mei 2021 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 ayat (2) Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 ayat (2) Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(kri)
Lihat Juga :