Diberhentikan Tidak Hormat, Robin Pattuju: Saya Minta Maaf kepada KPK dan Polri

Senin, 31 Mei 2021 - 13:39 WIB
loading...
Diberhentikan Tidak...
Penyidik KPK yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara atas perbuatannya. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara atas perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," ujar Robin usai menjalani sidang etik putusan sidang di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). Baca juga: Ini Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat

Robin pun menerima putusan Dewas KPK yang memberhentikannya secara tidak hormat tersebut. Dirinya pun siap menjalani kasus yang dihadapinya itu.

"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.

Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 ayat (2) Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved