KPU Kaji Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
Senin, 31 Mei 2021 - 05:03 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, dia menyadari bahwa rencana ini tentunya memerlukan sosialisasi yang baik. Mengingat, pemilu dan Pilkada serentak 2024 ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. (Baca juga; Soal Koalisi Pemilu 2024, Pernyataan Hasto PDIP Pacu Adrenalin Kader PKS )
"Nah ini terus kita kaji, terus kita buat kajian-kajiannya dan kita sedang melakukan riset tentang surat suara ini ya, dan semoga apa yang kita hitung-hitung selama ini, itu bisa menjadi catatan evaluasi yang baik untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun 2024," pungkasnya.
Untuk diketahui, desain surat suara yang selama ini digunakan untuk pemilu legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) total ada lima surat suara yang akan digunakan. Sementara untuk pemilihan kepala daerah, tergolong lebih mudah karena hanya ada satu surat suara yang digunakan.
"Nah ini terus kita kaji, terus kita buat kajian-kajiannya dan kita sedang melakukan riset tentang surat suara ini ya, dan semoga apa yang kita hitung-hitung selama ini, itu bisa menjadi catatan evaluasi yang baik untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada tahun 2024," pungkasnya.
Untuk diketahui, desain surat suara yang selama ini digunakan untuk pemilu legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota) serta pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) total ada lima surat suara yang akan digunakan. Sementara untuk pemilihan kepala daerah, tergolong lebih mudah karena hanya ada satu surat suara yang digunakan.
(wib)
Lihat Juga :