Pidato Milad Ke-19, Presiden PKS Singgung Korupsi dan Kisruh KPK

Minggu, 30 Mei 2021 - 14:59 WIB
loading...
Pidato Milad Ke-19, Presiden PKS Singgung Korupsi dan Kisruh KPK
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyinggung persoalan korupsi dan masalah KPK dalam pidato puncak acara Milad Ke-19 PKS, Minggu (30/5/2021). Foto/youtube PKS TV
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu turut mengkritisi polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Menurutnya tes wawasan kebangsaan tersebut hanya dijadikan alat untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

Demikian diungkapkan Syaikhu saat orasi politik di depan para kader PKS dalam acara halal bi halal nasional dan puncak acara Milad ke-19 PKS yang ditayangkan akun YouTube PKSTV, Minggu (30/5/2021).

"Hari-hari ini, rakyat Indonesia juga menyaksikan secara kasat mata atasnama wawasan kebangsaan dan cinta Indonesia, para pejuang anti korupsi ramai-ramai disingkirkan. Menyaksikan fakta ini, rasa keadilan rakyat pun semakin terkoyak-koyak," ungkap Syaikhu.



Menurut Syaikhu, TWK yang berdampak pada pemecatan 51 pegawai KPK adalah agenda untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejalan dengan itu pula, sambungnya, dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diperuntukkan untuk rakyat miskin, justru dikorupsi oleh para pejabat negara.

"Kesadaran nurani publik tersakiti karena ketika agenda pemberantasan korupsi dilemahkan. Di saat yang sama, dana bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat yang terdampak pandemi, justru dikorupsi habis-habisan oleh para pejabat negara yang korup," bebernya.

"Publik pun menjadi bertanya-tanya, apakah integritas dan sikap anti korupsi bukanlah sikap yang Pancasilais? Bukan sikap cinta NKRI? Jadi jangan sampai hanya karena segelintir oknum yang ingin melemahkan Pemberantasan morupsi, institusi KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi lemah," imbuhnya.



Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)