LAKSI Sebut 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Layak Dipecat

Minggu, 30 Mei 2021 - 11:13 WIB
loading...
LAKSI Sebut 51 Pegawai...
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menolak upaya penggiringan opini untuk melemahkan pimpinan KPK Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) layak dipecat karena secara terang-terangan melawan pimpinan dan bersikap reaksioner dan frontal.

"Ke-51 orang pegawai yang gagal TWK ini bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal. Melawan keputusan pimpinan KPK sebagai pejabat negara jelas dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah," ujar Ketua LAKSI, Azmi Hidzaqi dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021). Baca juga: Sudah Sesuai UU, Pemecatan 51 Pegawai KPK Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik

Karena itu LAKSI menolak upaya penggiringan opini yang melemahkan pimpinan KPK tersebut. Dikatakan, TWK adalah metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, sebagian besar pegawai KPK lolos dan sebagian kecil dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN. "Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta tidak menerima hasilnya, sedangkan TWK menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI," tutur Azmi. Baca juga: 5 Hari Sembunyi di Tumpukan Mayat dan Gigitan Semut Selamatkan Nyawa Prajurit Kopassus di Papua

Dia menyebutkan ke-51 eks pegawai KPK ini mengikuti perkembangan sejak awal dengan melakukan penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK, termasuk menunda pelantikan bagi mereka yang telah lulus. "Ini semakin jelas dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK). Maka dapat disimpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK," katanya.

Azmi menyatakan jelas motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja, akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif. "Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit dikontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI. ”Strategi jihad korupsi yang selama ini di gaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika ke-75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI," jelasnya.

Azmi menambahkan, seharusnya 51 pegawai KPK ini dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan silakan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan Tata Usaha Negara (TUN). "Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dengan cara hukum bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan. Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit di atur sesuai dengan UU," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Berita Terkini
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved