Sudah Sesuai UU, Pemecatan 51 Pegawai KPK Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik

Jum'at, 28 Mei 2021 - 22:59 WIB
loading...
Sudah Sesuai UU, Pemecatan...
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini terus meruncing. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini terus meruncing. Sengkarut soal TWK ini terus menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 51 pegawai yang tidak lulus tes TWK.

Baca juga: Ganggu Kerja KPK Berantas Korupsi, Pengamat Harap Polemik TWK Dihentikan

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Asip Irama. Menurutnya, TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: TWK Pegawai KPK, Pakar Psikologi: Dapat Dibuktikan secara Ilmiah
Sudah Sesuai UU, Pemecatan 51 Pegawai KPK Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik

"Keputusan pemerintah melalu rapat koordinasi Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, BKN, LAN, dan KASN memang sudah tepat: memberhentikan 51 pegawai, sementara 24 lainnya mendapat pendidikan wawasan kebangsaan," kata Asip, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Ributnya Telat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
Deretan Universitas...
Deretan Universitas di Spanyol yang Bisa Dituju dengan Beasiswa LPDP, Ada Kampus Pilihanmu?
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved