Sudah Sesuai UU, Pemecatan 51 Pegawai KPK Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik
Jum'at, 28 Mei 2021 - 22:59 WIB
loading...
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini terus meruncing. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini terus meruncing. Sengkarut soal TWK ini terus menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 51 pegawai yang tidak lulus tes TWK.
Baca juga: Ganggu Kerja KPK Berantas Korupsi, Pengamat Harap Polemik TWK Dihentikan
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Asip Irama. Menurutnya, TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: TWK Pegawai KPK, Pakar Psikologi: Dapat Dibuktikan secara Ilmiah
![Sudah Sesuai UU, Pemecatan 51 Pegawai KPK Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik]()
"Keputusan pemerintah melalu rapat koordinasi Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, BKN, LAN, dan KASN memang sudah tepat: memberhentikan 51 pegawai, sementara 24 lainnya mendapat pendidikan wawasan kebangsaan," kata Asip, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Ributnya Telat
Baca juga: Ganggu Kerja KPK Berantas Korupsi, Pengamat Harap Polemik TWK Dihentikan
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Asip Irama. Menurutnya, TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: TWK Pegawai KPK, Pakar Psikologi: Dapat Dibuktikan secara Ilmiah

"Keputusan pemerintah melalu rapat koordinasi Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, BKN, LAN, dan KASN memang sudah tepat: memberhentikan 51 pegawai, sementara 24 lainnya mendapat pendidikan wawasan kebangsaan," kata Asip, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Ributnya Telat
Lihat Juga :