TWK Pegawai KPK, Pakar Psikologi: Dapat Dibuktikan secara Ilmiah
Jum'at, 28 Mei 2021 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
“Penyusunan instrumen TWK sudah melalui prosedur psikologi yang sangat ketat dan panjang dari tahun 2012 sehingga tes TWK sudah sesuai dengan kaidah psikometri dan memiliki tingkat validitas yang baik,” jelasnya.
Sementara Pakar Aliansi Kebangsaan, Yudi Latief menjelaskan TWK memang perlu diterapkan dalam mekanisme tes alih status pegawai menjadi ASN. Dia mengungkapkan bagaimana Pancasila menjadi satu keutuhan yang pelaksanaannya harus diterapkan kepada ASN oleh negara yang tujuannya agar moral anak bangsa tetap terjaga untuk NKRI. Baca juga: Ada 97.000 ASN 'Hantu', BPKP: Masa Iya Orang Bayar Gaji Bisa Fiktif, Kan Ada Tanda Tangan
“Tentunya akan ada konsekuensi tertentu ketika warga negara tidak seiring dengan Pancasila. Negara perlu mengupayakan bagaimana moral publik itu dilaksanakan secara sukarela sehingga tidak terpaksa dan menjadi suatu kebutuhan. Bagaimana kita harus berkolaborasi sebagai anak bangsa dan warga negara dalam menjaga keutuhan NKRI agar tidak terjadi disintegrasi bangsa,” tandasnya.
Sementara Pakar Aliansi Kebangsaan, Yudi Latief menjelaskan TWK memang perlu diterapkan dalam mekanisme tes alih status pegawai menjadi ASN. Dia mengungkapkan bagaimana Pancasila menjadi satu keutuhan yang pelaksanaannya harus diterapkan kepada ASN oleh negara yang tujuannya agar moral anak bangsa tetap terjaga untuk NKRI. Baca juga: Ada 97.000 ASN 'Hantu', BPKP: Masa Iya Orang Bayar Gaji Bisa Fiktif, Kan Ada Tanda Tangan
“Tentunya akan ada konsekuensi tertentu ketika warga negara tidak seiring dengan Pancasila. Negara perlu mengupayakan bagaimana moral publik itu dilaksanakan secara sukarela sehingga tidak terpaksa dan menjadi suatu kebutuhan. Bagaimana kita harus berkolaborasi sebagai anak bangsa dan warga negara dalam menjaga keutuhan NKRI agar tidak terjadi disintegrasi bangsa,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :