Sikapi Pembebasan Napi, Polri Ambil Langkah Cepat dan Tegas Cegah Kejahatan
Senin, 20 April 2020 - 10:24 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat dan tegas sebagai menyikapi pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19.
Adapun melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkumham RI telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang akan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keamanan," ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (20/4/2020).
Maka itu, kata dia, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
"Surat Telegram ini mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," tuturnya. (Baca juga: Saran Anggota Komisi III DPR agar Kriminalitas Tidak Meningkat ).
Adapun melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkumham RI telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang akan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keamanan," ujar Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (20/4/2020).
Maka itu, kata dia, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
"Surat Telegram ini mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," tuturnya. (Baca juga: Saran Anggota Komisi III DPR agar Kriminalitas Tidak Meningkat ).
Lihat Juga :