Penyelenggara Pemilu Wajib Lindungi Data Pribadi Pemilih

Sabtu, 23 Mei 2020 - 20:40 WIB
loading...
A A A
Kedua, minimisasi data. Penyelenggara pemilu sebagai pengendali data hanya mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data yang relevan dan terbatas pada hal yang diperlukan dan berkaitan dengan tujuan.

Ketiga, pembatasan penyimpanan. Penyelenggara pemilu sebagai pengendali data harus menentukan batas waktu penyimpanan dan penghapusan data pribadi. "Data pribadi di DPT disimpan selama masih diperlukan untuk mencapai tujuan," ujarnya.

Keempat, perlindungan kerahasiaan. Penyelenggara pemilu harus memastikan kerahasiaan data pribadi dengan menerapkan langkah teknis yang memadai seperti pseudonymization dan enkripsi untuk melindungi keamanan penyimpanan data.

"Penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu, juga harus menyiapkan sistem pengawasan secara teratur terhadap perlindungan data pribadi serta menyiapkan prosedur pelaporan dan penyelesaian jika ditemukan kebocoran data pribadi," katanya.

Dia melanjutkan, prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi ini harus diadopsi di dalam Undang-undang Pemilu dan diselaraskan dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan itu, KPU bisa mengatur langkah-langkah teknis yang memadai untuk melindungi data pribadi pemilih dari eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang tidak semestinya," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Diduga Terlibat dalam...
Diduga Terlibat dalam Skandal Seks, Bill Gates Hadapi Sidang di DPR AS
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Berita Terkini
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved