Penyelenggara Pemilu Wajib Lindungi Data Pribadi Pemilih

Sabtu, 23 Mei 2020 - 20:40 WIB
loading...
A A A
Dia melanjutkan, prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi ini harus diadopsi di dalam Undang-undang Pemilu dan diselaraskan dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan itu, KPU bisa mengatur langkah-langkah teknis yang memadai untuk melindungi data pribadi pemilih dari eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang tidak semestinya," pungkasnya.

Hal tersebut dikatakannya menyikapi kabar bahwa sebanyak dua juta data pemilih yang bersumber dari KPU diduga dijualbelikan di situs forum peretas. Akun Twitter @underthebreach pada Kamis (21/5/2020) mengungkap penjual data tersebut mengklaim memiliki dua ratus juta data kependudukan tambahan yang terdiri atas nama lengkap, alamat, nomor identitas, tanggal lahir, umur, status kewarganegaraan, dan jenis kelamin.

Dalam tangkapan layar di cuitan tersebut, data kependudukan itu diduga berasal dari Formulir Model A.3-KPU yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.

Publikasi Formulir Model A.3-KPU diatur di Peraturan KPU (PKPU) No. 9/2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Formulir itu berisi DPT yang disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota serta kemudian diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Salinan formulir tersebut juga wajib untuk diberikan pada perwakilan peserta pemilu dan panitia pengawas pemilu baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat kecamatan dalam bentuk cakram padat dengan format PDF yang tidak bisa diubah.

Dari pengaturan soal publikasi atau distribusi Formulir Model A.3-KPU ini, KPU mengklaim bahwa DPT bersifat terbuka dan dikeluarkan sesuai dengan regulasi untuk memenuhi kebutuhan publik.

Sementara di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, pengaturan publikasi DPT yang dituangkan dalam Formulir Model A.3-KPU memuat sedikit perbaikan. Salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih secara utuh. Penyampaian dokumen pada peserta pemilu dan pengawas pemilu juga mesti disertai dengan berita acara.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)