Permintaan ICW Tarik Firli ke Polri Bertentangan dengan UU

Rabu, 26 Mei 2021 - 22:31 WIB
loading...
Permintaan ICW Tarik...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian. Sebab, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," kata Suparji saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Sempat Bertanya ke Firli Bahuri Terkait Profiling Pegawai KPK

Menurut dia, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," kata Suparji.

Dengan kata lain, sambung Suparji, ada hal yang perlu diperhatikan. "Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," katanya.

Baca juga: Abaikan Perintah Jokowi, BW Sebut Firli Bahuri dkk Mencederai Kehormatan Presiden
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Daftar Kapolda Baru...
Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Rekomendasi
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved