Permintaan ICW Tarik Firli ke Polri Bertentangan dengan UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian. Sebab, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.
"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," kata Suparji saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Sempat Bertanya ke Firli Bahuri Terkait Profiling Pegawai KPK
Menurut dia, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," kata Suparji.
Dengan kata lain, sambung Suparji, ada hal yang perlu diperhatikan. "Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," katanya.
Baca juga: Abaikan Perintah Jokowi, BW Sebut Firli Bahuri dkk Mencederai Kehormatan Presiden
Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.
"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," kata Suparji saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Sempat Bertanya ke Firli Bahuri Terkait Profiling Pegawai KPK
Menurut dia, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," kata Suparji.
Dengan kata lain, sambung Suparji, ada hal yang perlu diperhatikan. "Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," katanya.
Baca juga: Abaikan Perintah Jokowi, BW Sebut Firli Bahuri dkk Mencederai Kehormatan Presiden
(abd)