Abaikan Perintah Jokowi, BW Sebut Firli Bahuri dkk Mencederai Kehormatan Presiden

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:39 WIB
loading...
Abaikan Perintah Jokowi, BW Sebut Firli Bahuri dkk Mencederai Kehormatan Presiden
Bambang Widjojanto menyebut Firli Bahuri mencederai kehormatan Presiden Jokowi bila tidak menindaklanjuti perintah terkait 75 pegawai KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut bahwa perintah Presiden Jokowi mengenai polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) diabaikan Firli Bahuri dkk.

"Pernyataan Presiden soal TWK Pegawai KPK ternyata diabaikan karna belum ditindaklanjuti secara tuntas, clean & clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB selaku pembantu Presiden maupun BKN suatu institusi negara," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).

BW sapaan akrabnya, menilai KPK, Kemenpan RB dan BKN tidak mengajukan alasan yang dapat menjelaskan, kenapa pernyataan Presiden yang didalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu secara sengaja tidak segera dilanjuti.
"Tindakan mengabaikan dan atau mengingkari kebijakan Presiden di atas, tidak hanya dapat mencederai kehormatan Presiden maupun lembaga kepresidenan tapi juga disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel," jelasnya.



Selain itu, BW menyebut surat dari Firli Bahuri dkk yang menon-jobkan 75 pegawainya dianggap perbuatan melawan hukum."Bila surat Ketua KPK yang tidak segera dicabut maka akan punya konsekwensi hukum pada mereka yang kapasitasnya sebagai penyidik dan penyelidik yang punya kewenangan melakukan tindakan pro justisia krn tindakan mereka tersebut dapat dipersoalkan dan bermasalah secara hukum," katanya.

"Situasi di atas itu dapat menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat tindakan hukum penyelidik dan penyidik KPK yang dinonjobkan oleh Ketua KPK sendiri," imbuhnya.

Tidak hanya itu, menurut BW, Firli Bahuri dkk adalah penanggungjawab tertinggi pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, tindakan Firli Bahuri dkk yang melawan perintah Presiden tidak hanya dapat dikualifikasi sebagai pembangkangan tapi juga disebut obstruction of justice.



Karena secara langsung atau tidak, telah merintangi tindakan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini merupakan kejahatan sesuai UU Tipikor.Maka dari itu, lanjut BW, untuk menghindari situasi yang lebih buruk lagi pada upaya pemberantasan korupsi maka demi hukum kebijakan nonjob dari Firli Bahuri dkk harus dinyatakan batal demi hukum dan 75 Pegawai KPK mendapatakan legalitasnya kembali.

"Kebijakan Ketua KPK dan Pimpinan lainnya harus diperiksa oleh Komisi Ombudsman, apakah telah terjadi maladminstration; prosedur mennonjobkan pegawai KPK harus diperiksa oleh Komisi ASN; Ketua KPK harus diperiksa oleh Dewan untuk melihat indikasi pelanggaran etik & perilaku serta untuk diberhentikan sementara; anggota Dewas yang membuat pernyataan sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan harus diperiksa Dewan Etik Independen; metode TWK harus diperiksa oleh Komnas HAM agar tidak diisntrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar kelulusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021),
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)