Rapor Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ASN Harus Segera Dipecat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggiat media sosial (Medsos) Eko Kunthadi mengatakan, ke 51 pegawai KPK dari sebelumnya 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan.
yang tidak lolos TWK ASN sama saja melawan Undang-Undang KPK. "Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.
Baca juga: Moeldoko Sebut Presiden Ingin KPK Miliki SDM Terbaik dan Berkomitmen Tinggi Berantas Korupsi
Kemudian, Eko menyebutkan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan bahwa pada akhirnya ke 51 Pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.
"Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang," paparnya.
Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
"Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan," jelasnya.
Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainya. Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.
"Treatmentnya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN masa karyawannya mengatur gaji sendiri mengatur peraturan sendiri mengatur mekanisme sendiri SNI lain yang juga digaji sama negara jadi tidak fair jadi formulanya mereka disamakan dengan ASN ASN yang lain," ungkapnya.
Eko menambahkan setiap ASN tidak boleh memiliki ideologi diluar pancasila apa lagi ideologi khilafah. "Ya sangat penting dong (nasionalisme) orang yang digaji negara tapi ingin menegakkan Khilafah bahaya dong dengan menghancurkan negara," tutupnya.
Baca Juga
Baca juga: Moeldoko Sebut Presiden Ingin KPK Miliki SDM Terbaik dan Berkomitmen Tinggi Berantas Korupsi
Kemudian, Eko menyebutkan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan bahwa pada akhirnya ke 51 Pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.
"Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang," paparnya.
Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
"Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan," jelasnya.
Eko menilai lembaga tersebut memang harus menjadi bagian dari ASN agar tidak muncul kecemburuan di instansi lainya. Lembaga antirasuah itu juga menggunakan anggaran negara dan digaji oleh negara.
"Treatmentnya disamakan dengan ASN yang lain karena memang wajar dia lembaga negara dapat budget dari APBN masa karyawannya mengatur gaji sendiri mengatur peraturan sendiri mengatur mekanisme sendiri SNI lain yang juga digaji sama negara jadi tidak fair jadi formulanya mereka disamakan dengan ASN ASN yang lain," ungkapnya.
Eko menambahkan setiap ASN tidak boleh memiliki ideologi diluar pancasila apa lagi ideologi khilafah. "Ya sangat penting dong (nasionalisme) orang yang digaji negara tapi ingin menegakkan Khilafah bahaya dong dengan menghancurkan negara," tutupnya.
(maf)