Rapor Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ASN Harus Segera Dipecat
Rabu, 26 Mei 2021 - 12:40 WIB
loading...
Penggiat media sosial (Medsos) Eko Kunthadi mengatakan, ke 51 pegawai KPK dari sebelumnya 75 pegawai yang tidak lolos TWK harus segera diberhentikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penggiat media sosial (Medsos) Eko Kunthadi mengatakan, ke 51 pegawai KPK dari sebelumnya 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus segera diberhentikan.
Baca juga: TWK Berujung Pemecatan Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Digoreng Kanan Kiri
"Jadi ketika mereka tidak lulus tes ASN dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka," ucap Eko Kunthadi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Sebut TWK Juga Dilakukan di Instansi Lain, Moeldoko: Kenapa yang di KPK Begitu Diributkan?
Eko menegaskan, bila masih mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN sama saja melawan Undang-Undang KPK. "Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.
Baca juga: TWK Berujung Pemecatan Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Digoreng Kanan Kiri
"Jadi ketika mereka tidak lulus tes ASN dan kemudian ketika sudah ada Verivikasi kedua Dan kemudian tidak lolos juga secara undang undang ya harus dipecat mereka," ucap Eko Kunthadi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Sebut TWK Juga Dilakukan di Instansi Lain, Moeldoko: Kenapa yang di KPK Begitu Diributkan?
Eko menegaskan, bila masih mempertahankan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ASN sama saja melawan Undang-Undang KPK. "Karena mereka sudah bukan lagi karyawan KPK karena kalau mereka tetap di KPK melanggar undang undang,” ujarnya.
Lihat Juga :