Rapor Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ASN Harus Segera Dipecat
Rabu, 26 Mei 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Moeldoko Sebut Presiden Ingin KPK Miliki SDM Terbaik dan Berkomitmen Tinggi Berantas Korupsi
Kemudian, Eko menyebutkan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan bahwa pada akhirnya ke 51 Pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.
"Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang," paparnya.
Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
"Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan," jelasnya.
Kemudian, Eko menyebutkan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut menerangkan bahwa pada akhirnya ke 51 Pegawai KPK memang tidak layak untuk dipertahankan.
"Kalau yang 51 itu ya memang secara substansif Wawasan kebangsaannya dipertanyakan Jadi masa kita menggaji orang negara menggaji orang kemudian Wawasan kebangsaannya kecintaan pada bangsa tidak ada, tidak lolos tes kemudian ya wajar sesuai dengan undang undang," paparnya.
Eko menerangkan bahwa Undang-undang KPK yang baru memang mengamanatkan bahwa pegawai KPK harus menjadi bagian dari ASN.
"Kan memang undang-undang nya menyebutkannya karyawan KPK harus ASN untuk proses masuk ASN harus ada tes yang 75 tidak lulus tapi dari 75 yang 24 masih bisa memungkinkan," jelasnya.
Lihat Juga :