Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Sudah Jalankan Tugas dengan Baik
loading...

Firli Bahuri saat ini masih sebagai anggota Polri aktif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai rencana Koalisi Masyarakat Sipil antikorupsi yang bakal mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik kembali dan memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai tidak tepat.
Baca juga: Novel Baswedan Sempat Bertanya ke Firli Bahuri Terkait Profiling Pegawai KPK
"Kami menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai Undang-Undang KPK. Walau kita tahu Firli anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya" ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Firli Bahuri Baru Akan Bahas Nasib 75 Pegawai KPK Pada Pekan Depan
Dosen hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih sebagai anggota Polri aktif. Namun demikian, harus dipahami, Firli Bahuri dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik presiden.
Atas pandangan tersebut, Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah ada dengan jelas diatur tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentian ketua KPK, Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
"Kita melihat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik," tutup pemerhati kepolisian ini.
Baca juga: Novel Baswedan Sempat Bertanya ke Firli Bahuri Terkait Profiling Pegawai KPK
"Kami menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai Undang-Undang KPK. Walau kita tahu Firli anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya" ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Firli Bahuri Baru Akan Bahas Nasib 75 Pegawai KPK Pada Pekan Depan
Dosen hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih sebagai anggota Polri aktif. Namun demikian, harus dipahami, Firli Bahuri dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik presiden.
Atas pandangan tersebut, Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah ada dengan jelas diatur tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentian ketua KPK, Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
"Kita melihat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik," tutup pemerhati kepolisian ini.
(maf)
Lihat Juga :