Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Sudah Jalankan Tugas dengan Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai rencana Koalisi Masyarakat Sipil antikorupsi yang bakal mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik kembali dan memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai tidak tepat.
Dosen hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih sebagai anggota Polri aktif. Namun demikian, harus dipahami, Firli Bahuri dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik presiden.
Atas pandangan tersebut, Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah ada dengan jelas diatur tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentian ketua KPK, Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
"Kita melihat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik," tutup pemerhati kepolisian ini.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
Dosen hukum Tindak Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih sebagai anggota Polri aktif. Namun demikian, harus dipahami, Firli Bahuri dipilih menjadi ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik presiden.
Atas pandangan tersebut, Edi Hasibuan meminta semua pihak mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah ada dengan jelas diatur tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentian ketua KPK, Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.
"Kita melihat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik," tutup pemerhati kepolisian ini.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(maf)