ICW Pertanyakan Langkah KPK Limpahkan Dugaan Suap di Kemendikbud ke Polri

Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:32 WIB
loading...
ICW Pertanyakan Langkah KPK Limpahkan Dugaan Suap di Kemendikbud ke Polri
ICW mempertanyakan langkah KPK yang melimpahkan perkara dugaan suap dari pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan perkara dugaan suap dari pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Baca juga: Kasus Pejabat UNJ Diserahkan KPK ke Polisi, Ini Alasannya)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pengutan liar yang dilakukan Rektor UNJ Komaruddin bisa diusut. Itu tertuang dala Pasal 2 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal itu menyebutkan pimpinan perguruan tinggi negeri masuk sebagai penyelenggara negara. (Baca juga: MAKI Anggap OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ dan Kemendikbud Aneh)

“Tentu dikaitkan dengan pasal 11 ayat 1 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019, maka KPK berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (22/5/2020). (Baca juga: KPK-Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ)

Ini diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e, menegaskan penyelenggara negara yang menguntungkan orang lain secara hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya bisa dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Menurut Kurnia, kasus pemerasan model seperti itu bukan pertama kali ditangani oleh KPK. ICW mencontohkan pada 2013, KPK pernah memproses penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Diitjen Pajak, Pargono Riyadi. Saat itu, Pargono diduga melakukan pemerasan kepada wajib pajak, Asep Hendro, senilai Rp125 juta.

Kurnia menjelaskan seharusnya KPK bisa membongkar lebih dalam lagi latar belakang suap dari pejabat UNJ ke Kemendikbud itu. Motifnya bisa digali lagi, apakah hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau lebih dari itu. ICW menyayangkan pelimpahan perkara itu ke kepolisian. ICW menilai sebuah perkara tidak bisa dilihat hanya dari jumlah uang sebagai barang bukti yang diamankan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan Rp55 juta.

Beberapa kasus yang diungkap KPK, misalnya, penangkapan mantan Ketum PPP Romahurmuziy, uang yang diamankan Rp156 juta. Dalam persidangan, Romy-sapaan akrabnya-terungkap telah menerima total uang Rp346,4 juta.

ICW mendorong KPK fokus menangani perkara-perkara dengan nilai kerugian negara yang besar, seperti penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia, bailout Bank Century, dan pengadaan kartu tanda penduduk eletronik.

“Penting untuk diingat bahwa gaji pimpinan KPK saat ini tergolong sangat besar yakni lebih dari Rp100 juta. Maka dari itu, tenaga mereka lebih baik dialokasikan untuk menangani kasus-kasus besar, dibanding hanya memproduksi rangkaian kontroversi,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)