Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok

Selasa, 25 Mei 2021 - 21:11 WIB
loading...
Terdakwa Penggelap Uang Nasabah Tertangkap Gara-gara Main TikTok
Tim Intelijen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe, Yoan Putra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO perkara penggelapandana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel sejak tahun 2008-2012 senilaiRp22.245.000.000 atas namaNurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi. Yang bersangkutan sudah buronsejak tahun 2016 lalu.

Lucunya, Tim Intelejen berhasil mengetahui keberadaan yang bersangkutan setelah Nurbiati mengunggah video di akun TikTok miliknya.

"Sebelumnya tersangka sempat buron, namun dari video TikTok yang beredar kami mengetahui bahwa yang bersangkutan berada diJalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari sana kami pun berhasil menangkap mantan karyawati Bank Mega tersebut," ujar Kapuspen Kejagung,Leonard Eben Ezer Simajuntak, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan, Nurbaiti adalah terdakwa yang menggelapkan uang nasabah Bank Mega saat menjabat sebagai Manajer Funding pada 2009-2012. Adapun modus kejahatannya dengan meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah akan diinvestasikan pada produk Mega Kapital dengan bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang di Bank Mega KCP Permata Hijau Jaksel.

"Dalam kasus ini terdakwa melakukan transaksi cash to cash (melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya). Namun sebagian uang digunakan untuk pribadi sehingga para nasabah mengalami kerugian karena uang mereka tak pernah kembali," tuturnya.

Selain menangkap Nurbaiti,Tim Intelijen Kejagung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat Administrasi Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe,Yoan Putra. Yoan adalah tersangkayang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani merugikan negara sebesar Rp10 miliar.

Menurut Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomoyang langsung memimpin operasi penangkapan Yoan, Selasa (25/05/2021) penangkapan dilakukan di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dwi menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar.Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)