Depak 51 Pegawai KPK, Kepala BKN Ngaku Sudah Ikuti Arahan Jokowi
Selasa, 25 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
"Nah kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-undang KPK saja, tetapi ada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara."
"Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara.
Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah. Baca juga: 24 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara.
Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah. Baca juga: 24 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
(kri)
Lihat Juga :