Depak 51 Pegawai KPK, Kepala BKN Ngaku Sudah Ikuti Arahan Jokowi
Selasa, 25 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana membantah telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi yang meminta alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana membantah telah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Sebab, keputusan yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.
Bima menegaskan bahwa keputusannya 'tidak merugikan pegawai'. Sebab, pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN. Baca juga: KPK Tegaskan 51 Pegawai Tak Lolos TWK Akan Didepak Per 1 November
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," ujar Bima saat jumpa pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Bima menjelaskan semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Dia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih menjadi pegawai KPK hingga tanggal tersebut.
Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
Bima menegaskan bahwa keputusannya 'tidak merugikan pegawai'. Sebab, pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN. Baca juga: KPK Tegaskan 51 Pegawai Tak Lolos TWK Akan Didepak Per 1 November
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," ujar Bima saat jumpa pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Bima menjelaskan semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Dia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih menjadi pegawai KPK hingga tanggal tersebut.
Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
Lihat Juga :