Operator Ihsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos COVID-19

Senin, 24 Mei 2021 - 15:37 WIB
loading...
Operator Ihsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos COVID-19
Broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke menyebut Agustri Yogasmara alias Yogas memiliki power untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor Bansos COVID-19. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke menyebut Agustri Yogasmara alias Yogas memiliki "power" untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bantuan sosial (Bansos) COVID-19 .

Hal tersebut terungkap saat hakim ketua Muhammad Damis yang menyinggung soal awal perkenalan Harry dengan Yogas. Yogas sendiri merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

"Yogas ini saya dikenalkan Pak Joko yang nanti akan mengurus kuotanya PT Pertani," ujar Harry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Mendengar jawaban itu, Damis pun mempertanyakan soal ada tidaknya kesepakatan di antara mereka. Harry pun mengamini memang ada kesepakatan soal fee Bansos COVID-19.

"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas. Rp9 ribu atau Rp12.500?" tanya Damis.

"Yang 12.500 saya nggak sepakat," kata Damis.

Hingga akhirnya, Damis menyinggung alasan di balik Harry mau berurusan dengan Yogas. Harry pun menjelaskan alasannya memepercayai Yogas karena dianggap memiliki 'power' dalam pengaturan jatah kuota Bansos.

"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen karena pernah ada kuota saya itu diturunkan sangat drastis oleh Pak Joko dan Pak Adi. Saya lapor ke Yogas, enggak lama kemudian (cuma) setengah jam Pak Yogas datang ke tempat Pak Joko dan Pak Adi, beres semua. Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," ungkap Harry.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)